Polres Lahat Akan Tindak Tegas Penambangan Ilegal
LAHAT, Sriwijayaterkini.co.id – Saat ini belum ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keberadaan Tambang ilegal, namun jika nanti ditemukan atau ada laporan Tambang ilegal akan diadakan penyelidikan dan diberi tindakan tegas oleh Kepolisian Polres Lahat.
Hal ini dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampinggi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi SIK Saat di temui awak media melalui Kanit Pidsus Chandra Kirana SH di ruang kerjanya Jumat (20/11/2020).
Dikatakannya, Sesuai maklumat Kapolda Sumsel diteruskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Terungkap bagi perseoranggan, kelompok atau badan hukum yang melakukan aktifitas hingga kerusakan lingkunggan, terancam UU RI no 3 tahun 2020, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, sedangkan pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunggan hidup, Pidana minimal 10 tahun.
“Maklumat ini juga akan diteruskan sampai kepelosok desa, karna dampak pertambanggan tanpa pengelolaan yang baik akan berdampak pencemaran tanah, air, udara dan mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan negara pada sektor perpajakan”, ujarnya.(mat)