Polres Gelumbang Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM B-II Umum, Bagaimana Dengan Para Korbanya?

0 40

Polres Gelumbang Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM B-II Umum, Bagaimana Dengan Para Korbanya?

Gelumbang | Sriwijayaterkini.co.id — Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap sindikat pemalsuan SIM B II Umum yang sudah menipu sejumlah supir truk asal Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Muara Enim, Sabtu 03 Juni 2023.

Tiga orang ditangkap sebagai pelaku pembuatan SIM B II Umum tersebut yakni Deni Hendrawan ( 40 ) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang, Sopian (38) warga Desa Talang Taling dan Navolion (36) warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan.

Baca Juga :Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Antar Geng Ulu dan Ilir di Palembang Ditangkap, Lalu Modusnya Posting Medsos Instagram

Pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat Arjuna Vista dan Rohdan Saputra, keduanya merupakan b warga desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, yang ditawarkan jasa pembuatan SIM B-II Umum merasa curiga dengan fisik dari SIM yang ditawarkan para tersangka, pada Kamis 01 Juni 2023.

” Informasi awal yang diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM yang ditawarkan tersangka ,” Sebut Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK didampingi Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suandi SH dan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH, saat jumpa pers Sabtu 03 Juni 2023.

Lebih lanjut AKBP Andi menjelaskan atas dasar itu kemudian kedua korban ini melaporkan penipuan tersebut ke Polres Gelumbang.

Baca Juga :Remaja Tewas Korban Diduga Tawuran di SU II Rupanya Warga Kalidoni

Atas laporan korban , Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, IPTU Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan dua tersangka yakni Deni dan Sopian.

“Setelah dilakukan pengembangan kedua tersangka ditangkaplah Navolion yang merupakan otak dari pemalsuan SIM B-II Umum ini,”tandasnya.

(Barang Bukti SIM B-II Umum Palsu yang Dibuat Ketiga Tersangka/Foto : Sriwijayaterkini.co.id)

Dari hasil pemeriksaan tersangka SIM B-II Umum yang diduga palsu ini menggunakan material atau bahan kartu SIM sama dengan bahan yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainya.

Namun yang menjadi pembeda dari SIM palsu ini adalah lambang hologram yang lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran polres dibuat acak oleh para tersangka.

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat / dokumen berupa Surat Izin Mengemudi , Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini polisi juga menyita sejumlah bukti berupa dua kartu SIM B-II Umum palsu buatan tersangka, satu unit PC, satu unit printer.

Guna pengembangan penyidikan, ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah yang sudah menjadi korban sindikat pemalsuan SIM B-II Umum di Muara Enim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.