Polda Sumsel Limpahkan Berkas Rian Antoni Pria yang Viral Sumpah Pocong ke Kejari Palembang
Polda Sumsel Limpahkan Berkas Rian Antoni Pria yang Viral Sumpah Pocong ke Kejari Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Kabar terbaru dari tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur Rian Antoni (40) yang heboh dengan sumpah pocong tak lama lagi akan masuk ke meja hijau, Selasa 30 Mei 2023.
Hal itu setelah penyidik unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel merampungkan berkas penyidikan dengan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Dengan tangan terborgol Rian Antoni diapit dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH digiring masuk menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Setelahnya, petugas balik ke lantai dua melakukan penyerahan berkas secara resmi.
Dikonfirmasi terkait itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua.
“Betul, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan,’ ungkap Raswidiati, Selasa (30/5/2023).
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Sebelumnya tersangka Rian sempat membuat heboh dengan melakukan aksi sumpah pocong, tak berhenti disitu Rian juga sempat berkeliling kota Palembang mencari simpatik masyarakat.