Polda Sumsel Bekuk Pitung Pembobol Toko ATK Artha Raya di Palembang

0 26

Polda Sumsel Bekuk Pitung Pembobol Toko ATK Artha Raya di Palembang

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pembobolan Toko Alat Tulis Kantor (ATK) Artha Raya yang ada di Jl. Kol. H. Berlian KM. 07 RT. 24 RW. 03 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang.

Satu orang pelaku ditangkap tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan SH MH dan Panit AKP Novel Siswandi SH MH.

Baca Juga : Akibat Minyak Oplosan Kendaraan Kades Karang Anyar Rusak, Polda Sumsel Tangkap Pelakunya

Pelakunya itu adalah Andi alias Pitung (32) yang ternyata berdomisili tak jauh dari TKP Toko ATK Artha Raya yakni di Jl. Kol. H. Berlian Rt. 45 Rw. 08 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Pitung diringkus petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah salah satu warga di daerah Sukarami Palembang, pada Senin siang (10/07/23).

Baca Juga :Ditreskrimsus Polda Sumsel Gelar Fun Bike Sambut HUT Bhayangkara ke 77

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH menjelaskan kronologi pembobolan yang membuat Toko ATK Artha Raya merugi hingga Rp 20 juta rupiah yang terjadi pada Senin (23/01/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

Modus Pitung membobol Toko ATK Arta Jaya itu dengan masuk melalui atap rumah, dan merusak pintu teralis bagian belakang toko.

“Setelah berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan kosong, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 10 juta yang berada di meja kasir beserta 2 (dua) unit handphone,” ucapnya

Dua unit hand phone masing-masing merk: Samsung type A03 CORE warna pink serta ponsel SAMSUNG warna hitam.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta rupiah kemudian melapor ke Polsek Sukarami,”ucapnya.

Baca Juga :Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tahap Dua Tersangka Pemalsuan SPH di Palembang

Tak sekali, dari hasil pemeriksaan pelaku rupanya telah melakukan pembobolan di TKP tersebut sebanyak dua kali, namun pada aksi pertama tersangka Pitung tak berhasil membawa kabur benda yang ada di toko.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus Narkoba,” ucapnya

Atas perbuatannya Andi alias Pitung (32) terancam dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan.

“Terancam pidana penjara paling lima tahun,” tutup Agus.

Leave A Reply

Your email address will not be published.