PN Tinjau Kampus Bidar Palembang, Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Hukum VII Dihadiri

0 25

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan peninjauan setempat (PS) di Kampus Universitas Bina Darma (Bidar) tepatnya Jl Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Peninjauan itu belakangan tengah bersengketa dengan para ahli waris dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Edi Plawi Syahputra SH MH dampingi Hakim Anggota PN Palembang Edi Cahyono, SH, MH.

Pemeriksaan setempat ini merupakan lanjutan persidangan gugatan melawan hukum dengan penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dengan tergugat I hingga VII, dimana pada hari ini kedua belah pihak langsung menyaksikan.

Namun yang menarik sepanjang persidangan PS lahan bersengketa UBD Palembang ini mulai dari hari pertama yang berlangsung di di Jl Pimpong depan PS Mall dan kedua yang berlangsung di sejumlah kampus UBD Palembang tersebut yayasan menonaktifkan kegiatan perkuliahan dengan alasan ada perbaikan fasilitas sarana dan prasarana kampus.

Peniadaan kegiatan tersebut dibuat tertulis dalam surat ditandatangani langsung oleh Rektor UNS, Dr Sunda Ariana,MM pada tanggal 13 Maret 2023.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang PS sengketa Universitas Bidar Palembang Edi Pelawi Syahputra, SH, MH menyampaikan pihaknya untuk saat ini belum bersedia berkomentar terkait hasil dari sidang PS ini.

“Nanti saja mas saya konsultasi dulu dengan klien kami. Kami masih rapat juga,” kata Edi Pelawi Syahputra dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Jum’at 17 Maret 2023.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat I Januardi Wibowo SH menyatakan, menilai jalannya sidang PS telah berjalan sesuai harapan.

“Ini sudah ada sejumlah pernyataan kuasa hukum penggugat yang berupaya membuat keliru hakim ketua,” ujar
Januardi Wibowo SH.

Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat VII sekaligus Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa, SH, MM menambahkan, sertifikat kliennya sudah dalam satu sertifikat.

“Untuk itulah, klien kami didalamnya sertifikat itu sebagai pengelola,” terangnya. (Rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.