Petani di Dempo Selatan Ditangkap Usai Mencuri Dua Karung Biji Kopi

0 119

Petani di Dempo Selatan Ditangkap Usai Mencuri Dua Karung Biji Kopi

Pagaralam | Sriwijayaterkini.co.id – Ditengah harga biji kopi yang melambung tinggi, seorang pria petani di kota Pagar Alam ini terpaksa ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri dua karung biji kopi.

Pria tersebut adalah Arkian (41), asal Desa Lebuhan Bandar, RT07, Rw.03, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Ia ditangkap dikediamannya tanpa ada perlawanan oleh jajaran Satreskrim Polsek Dempo Selatan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga :Jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam Terima Penghargaan Usai Berhasil Ungkap Pencurian Biji Kopi Basah

Arkian dilaporkan mencuri dua karung biji kopi milik Rozali (61) yang tinggal sedesa dengannya.

Dimana korban awalnya melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.

Dari keterangan korban, diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH, peristiwa pencurian ini terungkap berawal saat korban Rozali tengah berada di kebunnya di Desa Lebuhan Bandar, guna menjaga hasil panen kopi pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itulah, Pelaku mendatangi korban dan sempat memanggil-manggil korban. Karena tidak ada sahutan, pelaku yang mengira korban tidak ada di lokasi, melihat ada dua karung kopi kering lebih kurang 100 kilogram, yang langsung dibawa kabur..

“Korban sempat memergoki aksi pelaku dan dengan menggunakan ketapel, pelor dari senjata tradisional korban sempat mengenai tubuh pelaku,”jelas Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi, SH

Akan tetapi, Arkian tidak takut dan justru langsung kabur. Meski begitu, korban sempat melihat wajah dan mengejar pelaku.

“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ketua RT dan RW. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian Rp700.000,” ucap Iptu Apriyadi, SH.

Baca Juga :Polres Pagar Alam Terima Batuan Randis Ops Dit Pamovit Polda Sumsel

Pelaku yang tak terima dituduh mencuri, justru mendatangi Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan telah terjadi fitnah terhadap dirinya.

Di kantor polisi, pelaku terus ngotot dan membantah jika dirinya tidak mencuri kopi milik Rozali.

“Tapi, setelah mendapatkan keterangan dan informasi masyarakat berikut keterangan BAP pelapor, saksi-saksi serta BB (barang bukti) kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta upaya-upaya pengungkapan kasus dengan cara humanis, akhirnya pelaku Arkian mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dempo Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.