Pengguna Barang Haram Jenis Sabu Diamankan Anggota Polsek SU I Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Panit Opsnal dan anggota buser Polsek Seberang Ulu Satu (SU-1) palembang mengamankan pelaku pengguna narkoba jenis sabu, kedua tersangka berinisial S alias M (47) dan J (30).
Pada saat itu Panit Opsnal dan anggota buser mendapatkan informasi bahwa di Perumahan type 100 Blok A, Kel 15 Ulu. Kec Jakabaring Palembang sering terjadinya peristiwa pesta Narkoba jenis Sabu, oleh karena itu Kanit Reskrim yang dipimpin IPTU Indra Widodo, SH bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setibanya di TKP ternyata yang dimaksud memang ada informasi yang adanya pesta narkoba ditempat rumah bedeng para pelaku di salah satu rumah bedeng yang ada 5 (lima) pintu.
Dan setelah itu Kanit Reskrim dan bersama anggota pun mendekati rumah bedeng para pelaku yang paling ujung ke 5 (Lima) dan kemudian langsung mendobrak pintu rumah bagian depan dan memang benar para pelaku diketahui bernama S alias M Bin Asmuni, J Bin Sarmadi sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Berikut barang bukti yang ada,selanjutnya para pelaku dan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 0,22 gram.
1 (satu) Buah bong alat hisap sabu botol Sprite kecil, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah pirex kaca, 2 (dua) buah jarum suntik tersebut diamankan Polsek SU I Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu Satu Kompol A.Firdaus SE, SH, MH, saat diwawancai awak media di halaman polsek SU I, Kamis (16/6/2022) mengatakan, kasus narkoba ini didapatkan pada saat anggota Polsek SU I melakukan penangkapan dua orang TSK sedang melaksanakan kegiatannya menggunakan sabu, jadi yang uniknya disini pelaku memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak.
“Kita berharap pada masyarakat jangan seperti ini, jangan menggunakan narkoba, apalagi sebagai orang tua seharusnya kita memberikan contoh yang baik terhadap anak kita,” jelas Firdaus.
Peristiwa ini terjadi di 15 Ulu dengan barang bukti yang turut diamankan yakni pirex untuk alat hisap dan sabu 1 paket.
“Alhamdulillah kita amankan pada sore hari dan selanjutnya mereka berdua akan kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku dan kita kenakan Undang-undang narkotika,” jelas Kapolsek SU 1 Palembang.
(AN)