Pemkab OI Keluarkan Aturan Tentang Hewan Ternak Pelanggar Bisa Didenda Rp 20 Juta
Pemkab OI Keluarkan Aturan Tentang Hewan Ternak Pelanggar Bisa Didenda Rp 20 Juta
Indralaya | Sriwijayaterkini.co.id — Banyaknya hewan ternak terutama sapi yang berkeliaran di jalanan kota Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir sudah menjadi masalah krusial yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.
Bukan tanpa alasan keberadaan hewan ternak yang dibiarkan liar ini kerap berada di jalan yang dapat menyebabkan mengganggu lalu lintas tapi juga tak sedikit dari pengendara yang mengalami kecelakaan.
Menyikapi itu, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan akan melakukan penindakan dan penegakan Perda hewan berkaki 4 dengan menggaet Polres Ogan Ilir dan Pol PP Pemkab Ogan Ilir.
“Nanti kami akan menindaklanjuti dan menegakkan Perda yang ada bersama pol PP dan Polres,” ungkap Panca.
Panca mengatakan, Perda tersebut baru disahkan tahun kemaren.
“Sosialisasi terus di gencarkan agar jangan ada permasalahan terhadap pengusaha sapi yang ada,” jelasnya.
Menurut Panca hewan berkaki 4 itu di Ogan Ilir telah menjadi Objek Wisata dan objek foto akan tetapi banyaknya hewan tersebut yang berkeliaran di jalan raya tentu itu yang menjadi masalah.
Bupati Panca Wijaya Pastikan di Kepemimpinannya Akan Tuntaskan Akses Jalan Rusak di Ogan Ilir
“Kita sudah menghimbau, dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi prihal banyak keluhan warga. Terkait perda tersebut kita akan tegakkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Meski telah di atur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Perda Nomor 33 tahun 2005.
Tampaknya hal itu tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.
Dalam pasal 1 dan 2 Perda tersebut di atur bagaimana kemanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki 4 salah satunya terkait aturan agar hewan ternak itu tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertipan umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun in-material.
Lepas Kontingen STQH Tk Sumsel, Bupati OI Panca : Harap Dapat Meraih Prestasi Terbaik
Kepada pemilik diwajibkan untuk mengganti atas kerugian di maksud apabila terjadi.
Ada dua mekanisme Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi Pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut dengan ancaman penjara selama 3 Bulan atau denda Rp 20 juta. (AL)