Pemkab Muba Tagih Janji PT. Batubara Mandiri
MUBA | Sriwijayaterkini.co.id – 1,7 tahun berlalu, pasca perjanjian di atas secarik kertas yang beralaskan materai terkait insiden patahnya tiang pengaman Jembatan (Fender). Akhirnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tagih janji PT. Batubara Mandiri.
“Pertama kita menagih janji mereka sesuai surat pernyataan untuk segera memperbaiki sesuai kerusakan dan kami akan koordinasi dengan KSOP untuk langkah selanjutnya. Apakah kita minta merekomendasikan agar di larang melintas,” ujar Kadishub Muba Pathi Riduan diruang kerjanya, Senin (16/11/20).
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah bertindak dan memfasilitasi sesuai kapasitasnya.
“Yang jelas kita langsung tindak lanjuti sesuai dengan kapasitas kami, kewenangan kami memfasilitasi. Karena kerusakan Jembatan itu sendiri milik kementerian itu jalan negara dan Kapalnya sendiri yang mengeluarkan izin surat menyurat dan olah gerak segala macam itu KSOP,” ungkapnya.
Berdasarkan kenyataan dan fakta di lapangan, waktu terus berjalan minggu meraih bulan dan bulan meraih tahun. Janji tinggallah janji hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
Tercatat dalam berita acara tanggal 26 Maret 2019 lalu, pada hari Sabtu 23 Maret 2019, Kapal Tongkang AQSA 1 yang ditarik oleh Kapal TB. SALOM BERKAT ABADI telah menyenggol fender pengaman tiang Jembatan Beruge. Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut, namun terdapat kerusakan (patah tiang fender) dan lepasnya safety pengaman tiang fender sehingga perlu adanya perbaikan.
PT Batubara Mandiri berjanji bertanggung jawab secara penuh terhadap kerusakan Fender Jembatan pasca kecelakaan dan bersedia memperbaiki kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh insiden tersebut. (Ariansyah)