Pelaku Usaha di Sumsel Terima Sertifikat.
Palembang-Sriwijayaterkini.co.id-Sebanyak 40 pelaku usaha di Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh PLT. Kakanwil Kemenag Sumsel H. Abadil S.Ag, M.Si didampingi Koordinator Satuan Tugas Halal Daerah Prov. Sumsel Drs. H. Putloro Setiono M.Pd.I di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (14/8).
“Kita patut bersyukur karena diantara provinsi di Indonesia, provinsi Sumsel menjadi pilot project layanan halal. Alhamdulillah pada hari ini secara resmi 40 pelaku usaha akan menerima sertifikat. Sertifikat halal ini memberikan status legalitas terhadap suatu produk dan menjadi suatu nilai tambah bagi pelaku usaha untuk dapat bersaing baik ditingkat lokal, Nasional, maupun ditingkat internasional” ungkap Abadil.
Abadil menuturkan, dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama, telah membentuk BPJPH, dengan harapan dapat memberikan jaminan rasa aman, nyaman,dan bersih kepada masyarakat untuk mengonsumsi ataupun memakai semau produk yang masyarakat gunakan.
“Untuk menunjang kegiatan tersebut, Kemenag Sumsel telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada instansi ataupun lembaga yang terkait dengan produk halal, membentuk satuan tugas (Satgas) Halal Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten, serta melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat ataupun pelaku usaha”tutur Abadil.
koordinator Satgas Halal Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Putloro Setiono dalam laporannya mengatakan, pelaku usaha yang menerima sertifikat halal terdiri dari berbagai macam usaha diantaranya, minuman dalam kemasan, snack, kopi, mie ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.
“Sejak didirikan pada tahun 2019, hingga saat ini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi dan alhamdulilah sudah 40 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat. Sedangkan sisanya masih dalam proses sidang fatwa MUI, dan masih ada juga dalam proses survei. Semoga pelaku usaha yang lainnya akan segera mendapatkan sertifikasi halal” harap Putloro.
Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Dr. H. Saefudin M.Si didampingi Ketua Satgas Halal Daerah Drs. H. Yakuza Ependi M.Pd.I menambahkan, proses pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.
“Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar secara online bisa mengirim ke alamat Email satgashalalsumsel@kemenag.go.id. Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, Surat Permohonan Sertifikat Halal, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal, Slip Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Edar, Layak Hygenis, PIRT, SIUP, Penyelia Halal, SK Penetapan Penyelia Halal, Daftar Riwayat Hidup, Data SDM, Nama dan Jenis Produk, Daftar Pruduk, Proses Pengolahan Produk, dan Dokumen Sistem Jaminan Halal” jelas Saefudin.
Kakanwil Kemenag Sumsel berharap semua unsur terkait dapat meningkatkan kerjasama, agar tidak beredar dimasyarakat barang-barang yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidaknya. (Sdp)