Merasa Tidak Selesai di Banyuasin, Sengketa Pilkades Gasing Laut Berlanjut ke Kantor Gubernur
Banyuasin | Sriwijayaterkini.co.id – Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (17/01/2022). Guna menuntut penyelesaian sengketa Pilkades Desa Gasing Laut Kabupaten Banyuasin yang diduga ada kecurangan.
Puluhan warga tersebut datang dari arah Pengadilan Negeri Palembang dan langsung menggelar aksi dihalaman Kantor Gubernur Sumsel dengan membawa banner dan membentuk lingkaran.
Kemudian, Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi, Ari Anggara didampingi Hardaya mengatakan hari ini pihaknya turun menyambangi kantor Gubernur agar pemerintah provinsi secara langsung menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami minta Gubernur menunda Pelantikan untuk Desa Gasing Laut, karena jelas Pilkades masih dalam tahapan sengketa. Kami perwakilan masyarakat GASING untuk diselesaikan masalah ini dan jangan sekali-kali hukum dikebiri,” tegasnya.
Kemudian Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi, Mukri menjelaskan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam Pilkades Desa Gasing Laut. Diantaranya seperti masalah hasil print out pemungutan Suara yang salah tanggal dan waktu.
Kemudian penunjukan panitia Pilkades yang digelar pada 17 November 2021 lalu, tidak tidak melaui mekanisme rapat. Belum lagi masalah DPT dan masalah lain seperti beredarnya beredar hasil Pilkades yang memenangkan salah satu calon, padahal hasil Pilkades secara e-voting belum selesai dilakukan.
“Kalau sistem e-voting harusnya DPMD sosialisasi dulu, tapi sepertinya kurang maksimal, kenyataannya dilapangan ada kejanggalan. Malah tim teknisnya menyatakan tidak ada masalah, kalau begini pasti nanti Bupati akan mengeluarkan SK untuk dilantik,” ungkapnya.
Maka dari itu, Mukri meminta Gubernur Sumsel memberikan analisa dan masukannya terhadap polemik Pilkades Gasing dengan mengupas Perbub No 115 tahun 2017, dalam petunjuk teknis pasal 85 ayat 1 Pemungutan Suara di TPS dapat diulang, apabila terjadi kerusuhan, bencana alam dan penyimpangam dalam Pemungutan Suara.
“Kami minta Bupati Askolani untuk meninjau ulang ini, kami sudah meminta diselesaikan ditingkat Kabupaten, tapi tidak selesai.
Publik Sumsel harus tahu bahwa sengketa ditingkatkan Desa sudah tercederai,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakilnya Mawardi Yahya ternyata tidak ada ditempat. Begitupun dengan Sekda Pemprov Sumsel juga sedang dalam kegiatan lain, sehingga diwakili Asisten III Nelson Firdaus.
Menurutnya, hasil Pilkades sudah dilaporkan ke Provinsi melalui Dinas PMD. Pilkades ini sudah ditetapkan 8 Desember 2021 oleh tim penyelesaian sengketa dan disana terdiri dari berbagai Komponen seperti pihak kepolisian, Kejaksaan, di Ketua oleh Sekda Banyuasin dan disetujui Bupati yang berarti keputusan ini sudah final.
“Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini. kami memberikan masukan, sebaiknya dilaporkan ke Ketum atau Pengadilan Tata Usaha Negara, kami pemprov Tidak berhak mengeinterpensi,” pungkasnya.
(Denny)