benner bengkulu

Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta, Oknum Guru PNS di SDN Dilaporkan

0 149

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila (42) warga Lr Jayalaksana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dampingi kuasa hukum Desmon Simanjutak SH, melaporkan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni berinisial DI di SD Negeri 72 Palembang.

Fadila lantaran telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Aksi penipuan dan penggelapan ketika terlapor bermain kerumah korban, Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dihadapan petugas, melalui kuasa hukumnya Desmon Simanjutak SH menceritakan kliennya mempunyai anak korban merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar. Lalu karena sering bertemu, terlapor pun bermain ke rumah.

Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Karena percaya dengan terlapor kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.

“Jadi awalnya terlapor ini pinjam uang 15 juta kepada kliennya dengan alasan untuk bayar hutang orang tuanya yang meninggal dunia. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga hutang kepada klien kami hingga Rp 129 juta,” kata Desmon Simanjutak di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 22 Desember 2022.

Desmon Simanjutak menambahkan, namun setelah di tagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu dan uangnya Rp 129 juta digelapkan oleh terlapor,” ujar Desmon Simanjutak.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.

“Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus,” terangnya. (Rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.