Masyarakat Minta Polres dan Polda Lampung Berantas Beredarnya Rokok Ilegal Di Tubaba
Tubaba | Sriwijayaterkini.co.id – Beredarnya berbagai jenis Rokok Ilegal tanpa beacukai di kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung merajalela. Masyarakat berharap dapat ditindak tegas Aparat penegak hukum (APH) Polres Tubaba dan Polda Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan pada sabtu (29/10/2022) ditemukan salah satu oknum masyarakat inisial (R) menjadi Agen penjual rokok yang berada
di Tiyuh Karta Raya, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), mengakui dirinya menjual rokok ilegal dengan merek Aksa dan RS. Dia peroleh dari pabrik yang berasal dari Pulau Madura.
“Benar mas saya menjadi agen penjual rokok ilegal ini. Terakhir datang barang, tiga hari yang lalu, mereka yang mengantarkan rokok ini kepada saya menggunakan mobil. Sekali datang, biasanya mereka membawa 5 karton atau dus. Satu dus berisi 80 slop. Saya beli dengan harga Rp7000 perbungkus,” jelas R.
Menurut pengakuan Oknum R rokok merek Aksa, R-one, dan RS serta Mandalika di edarkan di warung-warung seputaran Kecamatan TBU dan Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
“Kalau rokok ini mana warung yang pesan baru saya antarkan ke pelanggan atau agen yang biasanya sudah pesan baru saya antar, Rokok non cukai biasanya dijual dengan harga Rp8.500 perbungkus. Kemudian, pemilik warung menjual kepada masyarakat dengan harga Rp10.000 sampai Rp11.000 perbungkus,” bebernya.
Sementara itu, salah satu masyarakat berinisial (El) mengeluhkan kehadiran rokok ilegal tersebut. Menurutnya, beredarnya rokok di tubaba salah satu perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Bea Cukai.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum yakni melanggar Pasal 54, UU No. 39 tahun 2007. Saya berharap APH, khususnya Polres Tubaba dan Polda Lampung dapat menindak tegas mengusut hingga tuntas peredaran rokok Elegal itu,” pungkasnya.
(Tim/joni)