Mafia HGU Terbongkar, Dua Orang Kepercayaan H. Halim Ali Dipenjara
Lubuk Linggau | Sriwijayaterkini.co.id – Terdakwa Djoko Purnomo (60) dan Bagio Wilujeng (56) terbukti bersalah dan diganjar hukuman masing-masing dua tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Rabu (11/12/2024).
Keduanya terdakwa ini terbukti dalam melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan keduanya merupakan orang kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali.
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebelumnya dengan 2,6 tahun
Sidang ini diketuai Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, SH., MH di dampingi hakim anggota , Afif Januarsyah Saleh SH, MH dan Marselinus Ambarita, SH, MH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH., sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, hakim membacakan beberapa point utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa.
Pertama, terdakwa I. Bagio Wiludjeng bin Katam Pariyanto dan Terdakwa II. Djoko Purnomo bin Atmo Prawiro Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,”ungkap Syaripudin.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
Kemudian ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan keempat menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel salinan/fotocopy Surat Direktur Utama PT SKB Nomor : 032/SKB/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Prihal Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang telah dilegalisir.
“Berikutnya, bukti 145 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) kepada Direktur Utama PT SKB dipergunakan dalam perkara atas nama Kms H. Halim Ali,”sambungnya
Terakhir, terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing masing sejumlah Rp 5 ribu.
Hakim bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa melalui pengacara dan JPU nyatakan pikir-pikir
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH melalui Prasetya Sanjaya, S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul, S.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan massa solidaritas yang menjaga integritas pengadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru,” tegasnya
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula dari proses terbitnya perizinan perkebunan kelapa sawit atas nama PT SKB yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lokasi tersebut diduga kuat telah mencaplok lahan tambang milik PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Selanjutnya, PT GPU melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Fakta hukum lainnya yang menunjukkan PT. SKB diduga kuat mafia HGU/Tanah Sawit dapat dilihat dari dikabulkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.
Menghukum Tergugat 1 Nyimas Rohana, Tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, Tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, Tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah, Tergugat 5 PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) untuk membayar Ganti Rugi kepada Pihak PT. Gorby Putra Utama Sebesar Rp. 2.798.746.755.038 (Terbilang Dua Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah),
Putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara : 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg Dan dijatuhkan kurungan pidana : Akib 10 Bulan, Subandi 8 Bulan dan Syarief 8 Bulan. Selanjutnya Pihak Terpidana melakukan Upaya Banding Ke Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para Terpidana menerima Putusan Banding tersebut.
Selanjutnya, sidang di PN Lubuk Linggau dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara No 546/Pid.B/2024/PN Llg Atas Laporan Polisi LP/B/ 129/IV/ 2024/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2024. An Pelapor Basyarudin SH MH (LEGAL PT. GPU) atas Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. SKB berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Namun, hingga kini, Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, belum disidangkan dengan alasan kesehatan. Berkas perkara atas namanya belum dilimpahkan ke tahap P-21.(**)