LSM MAK Dorong Pihak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Marijal Alias Dang

0 4

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – LSM MAK klarifikasi pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu terkait pencatutan satu nama atau dugaan pencemaran nama baik mafia minyak ilegal marizal alias dang. Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dan Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Des Lefri SH saat konferensi pers di kedai Heni Jalan Tanjung Barangan Palembang, Senin (19/6/2023).

LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) akan melakukan aksi damai pada 22 Juni 2023 mendatang. dan Ketum DPP POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Des Lefri SH yang akan melakukan aksi damai pada 23 Juni 2023 di Polda Sumsel.

“Aksi damai tersebut untuk mendorong Kapolda Sumsel agar menuntaskan kasus gudang BBM ilegal yang diduga milik Marijal alias Dang. Kami LSM MAK akan melakukan aksi damai di hari Kamis pada tanggal 22 Juni 2023 di Polda dan pemberitahuan aksi sudah kita masukkan di Intel Polrestabes Palembang,” kata Ketua LSM MAK Hendra.

“Intinya mereka (pihak Dang) ingin mengajak saya selaku ketua MAK terkait pemberitaan kemarin untuk meredam. Mereka ingin mengadakan pertemuan dengan saya seperti cara berdulur atau mediasi. Itu sudah jelas sudah saya screenshot, mungkin salah satunya kemarin jadi intinya kalau secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa mereka bermain disitu, cuma mereka berkilah. “Mang ada utusan dari yang atas nama Dang untuk mengajak ketemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya seperti yang tertulis di pesan whatsapp,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Des Lefri SH mengatakan terkait pemberitaan ada beberapa media yang akan dilaporkan ke jalur hukum.

“Ada beberapa media online, itu terkait hasil konferensi pers dari kita dan dari sumber dari kita. Sebagai penasehat hukum tim hukum LSM MAK dan saya Ketum POSE RI, apa yang ditulis media beberapa media terkait pernyataan pihak Marijal alias Dang itu sangat bertolak belakang dan miris sekali. Mereka akan menuntut media, padahal kita tau media adalah produk berita yang sudah dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

“Terkait isi di dalamnya itu sudah jelas saya jelaskan tadi sudah saya uraikan. Marijal alias Dang itu sudah dikenal masyarakat sekitar gudang sebagai Dang minyak. Masalah untuk pembuktian itu tugas penyidik, kita sebagai kontrol sosial, sebagai jurnalis dan aktivis kita hanya menyampaikan. Kalau undang-undang nomor 9 tahun 98 menyampaikan di muka umum. Kalau versi perusahaan itu pemberitaan. Sedangkan kalau versi yang melapor adalah yang melapor secara tertulis atau melayangkan surat. Kita tidak ada hak untuk membuktikan,” bebernya.

“Karena apa yang kita temukan, apa yang kita ketahui, apa yang kita dengar dengan asas praduga tak bersalah. Saya tetap pada pendirian saya. Sedangkan untuk membuktikan bukan tugas kita. Kalau mereka tidak senang terkait yang sudah dipublikasikan, mereka yang harus membuktikan kalau dia tidak ada bisnis BBM ilegal, ” bebernya.

Ketika ditanya terkait langkah dari pihak Marijal alias Dang yang ingin menempuh jalur hukum, Des Lefri menuturkan, kalau mereka menuntut balik dan mau menempuh jalur hukum, pihaknya dari tim kuasa hukum Des Lefri dan rekan, dan TB ZI & Partner siap akan menghadapi baik secara perdata dan secara pidana.

“Akan kami buktikan dan kami akan menggugat balik dan menutut balik setiap perkara dari tim kuasa hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Desri menuturkan, untuk aksi damai Kamis nanti sudah jelas pihaknya mendukung Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan ilegal drilling, dan semua kegiatan ilegal di Sumsel.

“Kita mendukung penuh Kapolda dan Kapolrestabes Palembang, dan kalau wilayah hukum Ogan Ilir, kita sangat mendukung untuk memberantas ilegal BBM, karena itu sudah diatur oleh undang-undang,” katanya.

Untuk diketahui, lanjut Des Lefri, aksi damai pada tanggal 22 dan 23 Juni di Kantor Polda Sumsel mendesak Polda Sumsel untuk
Usut Tuntas, Tangkap, Kejar, DPO.

“Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas Pasal 52 Penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar, Pasal 53 Penjara 5 Tahun Denda 50 Milyar serta Pasal 55 Penjara 6 tahun dan Denda 60 Milyar,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.