Komitmen Berantas Peredaran Narkotika Diwilayah Hukumnya, Satreskoba Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Jumlah Besar

0 9

 

Banyuasin Sriwijaya terkini.co.id – Satreskoba Polres Banyuasin kembali gelar press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, ini sebagai bentuk komitmen Satreskoba Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Bertempat di halaman Mapolres Banyuasin Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i di dampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Junardy Dan Kanit II Satreskoba Ipda Deka Saputra. Jum’at (20/01/2023) Dini hari.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa ini bentuk komitmen dari polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Banyuasin kali ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika Jenis Sabu seberat 1.060 Gram dan Ekstasi sebanyak 36 Butir Berat Bruto 12,39 Gram.

Ia menerangkan, Pada tanggal 12 Januari 2023, kami berhasil mengamankan tersangka. Izha Fansuri (20) di Halaman Parkir Rumah Makan Musi Indah dengan Barang Bukti yang diamankan 1 Paket Narkotika Jenis Shabu Berat Bruto 1.060 Gram, 1 Unit Handphone , 2 Bungkus Kantong plastik dan 1 buah Tas Ransel, “. terangnya.

Sementara itu, untuk kasus yang kedua, kapolres menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17 Januari 2023), di depan Ruko Simpang Desa Air batu Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin, dengan mengamakan 2 tersangka Abdul Aziz (39) dan Riki Periyanto (27).

Dari dua tersangka diamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 36 Butir dengan berat Bruto 13.93 Gram yang di masukan ke dalam plastik klip bening, satu Unit Handphone dan 1 Unit sepeda motor Yamaha N.Max Warna hitam Dengan No Pol BG 3076 AFG. Jelasnya.

Kasat Narkoba polres Banyuasin, AKP Junardy di damping Kanit II Narkoba, Ipda Deka Saputra Beserta jajaran Satreskoba Polres Banyuasin, mengatakan Berdasarkan Barang Bukti Narkotika yang berhasil di sita Satreskoba Polres Banyuasin Berupa Narkotika Jenis Shabu Dengan berat Beruto 1.060 Gram dan 36 Butir Narkotika Jenis Ekstasi 12,93 Gram dan dari hasil tangkapan tersebut kita telah menyelamatkan sebanyak 3.030 jiwa Manusia.”Ungkapnya.

 

Tiga Tersangka di kenakan Pasal Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.”singkat Junardy

 

(Denny,s)

Leave A Reply

Your email address will not be published.