Komitmen Berantas Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Satreskoba Kembali Bekuk 2 Orang Pengedar Sabu 

0 158

Banyuasin Sriwijayaterkini.co.id – Demi terwujudnya masyarakat bebas narkoba khususnya di wilayah hukum polres Banyuasin Satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuasin tidak henti-hentinya  berantas peredaran narkotika hall tersebut kembali di buktikan dengan berhasilnya Satreskoba polres Banyuasin mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 109 gram.

Hall tersebut diungkapkan langsung oleh kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim, STK, SIK yang diwakili oleh kanit II Narkoba Ipda Deka Saputra, SE.M.Si, ia menjelaskan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 22:45 Wib Satreskoba polres telah mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial DR (27) tahun dan FE (37) tahun bertempat di Mess PT SIP yang berlokasi di desa Sungai Rengit kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin dari tangan pelaku di dapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 109 gram dan satu kotak Hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000 serta satu buah tas selempang berwarna cream,”terang Ipda Deka saat di jumpai Media Sriwijayaterkini.co.id di ruangannya, Senin (23/10/2023).

Ipda Deka juga menerangkan Hall ini sebagai bentuk komitmen kami Satreskoba untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Banyuasin yaitu kabupaten Banyuasin.

Sedangkan tersangka di kenakan ancaman kepemilikan narkotika jenis Sabu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawah ke polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(Dennys)

Leave A Reply

Your email address will not be published.