Komisi VI DPR RI Serap Masukan Publik, PLN Jadi Mitra Pendamping dalam Pembahasan RUU Perlindungan Konsumen
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO.ID – Komisi VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan Rabu 12 November 2025.
Kunker itu dalam rangka menghimpun masukan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.
PT PLN (Persero) turut hadir sebagai mitra pendamping DPR RI dalam memberikan pandangan terhadap penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU tersebut.
Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi konsumen di tengah dinamika digitalisasi ekonomi.
“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Digitalisasi telah mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan, sehingga perlindungan hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujar Andre.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Askweni, menekankan perlunya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen di daerah.
“Di Sumsel baru ada dua lembaga penyelesaian sengketa konsumen (LPSK). Dengan adanya UU baru nanti, diharapkan setiap kabupaten/kota dapat segera membentuk lembaga serupa. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar mereka tahu ke mana harus mengadu jika dirugikan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Edward Candra, yang mewakili Gubernur Sumsel, mengapresiasi langkah DPR RI dalam membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan perlindungan konsumen.
“Sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku usaha seperti PLN menjadi bukti nyata upaya bersama dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital,” kata Edward.
Dari sisi pelaku usaha, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menyampaikan dukungan PLN terhadap arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama layanan publik.
“Transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile dan sistem pengaduan terintegrasi merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Adi.
Dalam kesempatan itu, PLN juga menyampaikan dua catatan masukan kepada Komisi VI DPR RI. Pertama, terkait tanggung jawab mutlak (strict liability) agar dirumuskan secara proporsional sesuai asas keadilan.
Kedua, mengenai kompensasi dan standar mutu layanan, PLN menilai perlu sinkronisasi dengan regulasi sektoral di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB), Adhi Herlambang, menambahkan bahwa PLN di wilayah Sumatera bagian selatan siap mendukung penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan mutu layanan berbasis digital.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang humanis, responsif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat revisi undang-undang yang tengah disusun DPR RI,” ujarnya.
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk memperkaya pembahasan RUU Perlindungan Konsumen dengan perspektif daerah.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan masyarakat, DPR RI berupaya mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik di era transformasi digital.(*)