Kejari PALI Menerima titipan uang sebesar Rp 400 Juta dari Tersangka MR dan DN, Dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI Tahap II

0 57

PALI I Sriwijayaterkini.co.id – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Menggelar Pers Rilis Tentang Penyerahan Uang sebesar Rp 400 Juta dari tersangka MR dan tersangka DN dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kantor DPRD kabupaten PALI tahap II.

Acara berlangsung diruang rapat Kejari PALI, Dijalan Merdeka, Kelurahan Talang Ubi Selatan Pada Selasa (7/2/2023).

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo dan Kasi Intel M. Fadli Habibi mengatakan bahwa selain menerima titipan uang sebesar 400 juta, pihak nya juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Ir, diantaranya satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG-1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah kecamatan Talang Ubi.

“Penyerahan uang dan sejumlah aset dari beberapa tersangka ini bertujuan untuk pengembalian kerugian negara yang mencapai angka Rp 7 Milyar pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021,” ungkap Agung.

Lebih lanjut dijelaskan lelaki bertubuh kekar ini bahwa Kejari PALI sangat menghargai itikad baik para tersangka yang telah mengembalikan uang kerugian negara namun untuk pidana tetap berjalan semestinya.”Dan nanti juga akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi,” tukasnya.

Untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, kemudian kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo,” pungkasnya.

Tersangka Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim. (Sendi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.