Kejar Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Berikan SKK ke Kejaksaan Negeri Banyuasin
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnews – Dalam rangka peningkatan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan berikaln Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut terlaksana, untuk itu diperlukan dukungan dan peran serta dari semua pemangku kepentingan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang “Rudhy Suksmawan Hardhiko” yang akrab disapa Rudhy menjelaskan bahwa Per Agustus 2022 tercatat sebanyak 3.820 Badan Usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang telah mendaftarkan Badan Usaha ke dalam Program JKN.
Dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Badan Usaha, BPJS Kesehatan kerap kali mengajak serta Tim Kepatuhan yang baik dari Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja ataupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan pemeriksaan kepada BU yang belum patuh terhadap Program JKN, ujar Rudhy.
Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa sampai dengan Agustus 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 276 Badan Usaha yang belum patuh terhadap Program JKN dan setelah dilakukan pemeriksaan hanya 252 Badan Usaha yang patuh dan 24 Badan Usaha dalam proses pemeriksaan. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap 6 Badan Usaha yang tidak Patuh terhadap Program JKN.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara, Dodi Irawan. mengemukakan bahwa Program JKN merupakan amanat Undang-Undang. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Banyuasin mendukung program JKN untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. “Kami akan melaksanakan tugas kami dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan untuk mensukseskan program ini, ujarnya.
Dodi juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin mendukung penegakan hukum terkait kepatuhan badan usaha. Selanjutnya kejari akan terus mendukung kinerja Program BPJS Kesehatan bagaimana seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Terhadap badan usaha yang belum patuh bahkan setelah dilakukan SKK, perlu diberikan penerapan sanksi yang tegas, ucapnya.*