Kasus Penemuan Mayat di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Okus Terungkap
OKU Selatan ] Sriwijayaterkini.co.id – Kepolisian Resort OKU Selatan, Sumsel, mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, sekaligus mengamankan tersangka Marwan (37) pelaku pembunuhan.
Pada giat konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul.,SH.,MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara menyebutkan Edi Sukoco (38), warga Suka Maju, Kelurahan Kisau, meninggal dunia di pinggir jalan raya Desa Damarpura pada 08 November 2022 sekitar pukul 07:30 WIB.
“Seusai menerima laporan, unit Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Marwan (37) di rumahnya pada tanggal 14 November 2022,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Edi dihabisi oleh tersangka Marwan, karena ada permasalahan pribadi. Tersangka ingin kembali rujuk dengan istri tersangka yang mana sang istri sudah menikah sirih dengan korban.
“Yo pak aku kenal dengan korban, dio laki mantan istriku. Sebenarnyo kami dak katek masalah cak mano-mano, karno aku jugo kan sudah cerai lah setahun lalu. Aku jugo sudah sempet merantau ke Jawo setelah cerai,” ungkap Marwan.
Dia menceritakan, setelah merantau dari Jawan dan kembali ke OKU Selatan dia mengaku tetap berhubungan baik dengan mantan istri. Namun, memang, hal itu mungkin ditanggapi kurang baik dengan korban yang merupakan suami sirih. Hal ini juga yang membuat ada pertikaian sedikit dengan korban Edi.
Pada tanggal 8 november, tersangka bertemu dengan korban di kebun jagung. Tersangka saat itu mengaku dipanggil korban, dan saat itu terjadi keributan.
“Kami ribut, akhirnyo kami sempet belago. Tetapi karno dio (korban,red) lah ngelempar aku pakai batu. Kucabutlah parang itu, terus dio ku abisi,” ungkapnya.
Korban sendiri diketahui mengalami dua luka bacok di leher, dan sebagian di tangan. Setelah melihat korban terkena sabetan parang, tersangka mengaku ketakutan. Kemudian membuang alat bukti parang, dan melarikan diri.
“Aku nyesel nian pak, sebenarnyo dak katek nian aku niat nak bunuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul menjelaskan, terungkapnya kasus Mayat Edi Sukoco ini tidak lepas dari hasil penyelidikan tim Reskrim Mapolres OKU Selatan dan beberapa alat bukti yang ditemukan di TKP.
Dari hasil pengembangan, akhirnya didapatkan identitas tersangka yang mana saat itu sudah melarikan diri dari kediamannya. Namun, dengan upaya-upaya pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka, akhirnya pada (14/11) lalu, tersangka menyerahkan diri.
“Tersangka ini pelaku tunggal. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.
(Mita)