Kasus Pencabulan Anak di Muaradua Kisam Belum Kelar, KPAI Palembang Geram
"Kalau nanti kasus ini tidak juga ada kejelasan dalam penyelesaiannya, kami akan bawa persoalan ini ke Polda Sumsel,” (Ketua KPAI Palembang)
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang mendesak Polres OKU Selatan agar segera mengambil tindakan hukum terhadap AG (17) pelaku dugaan pencabulan terhadap MK (9), seorang anak perempuan di Muaradua Kisam, OKU Selatan yang terjadi pada pada Senin, (22/05/23).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah, saat menerima pengaduan korban bersama orang tuanya di Palembang, Jumat (26/05/23) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Bukannya Beribadah, Lelaki Ini Melakukan Pencabulan Ketika Jamaah Beribadah Sholat Subuh
Belum dilakukannya penangkapan terhadap AG (pelaku), membuat keluarga korban merasa tidak tenang, malu, dan gelisah.
“Kami di dusun sudah malu. Anak kami juga trauma. Ini masalah harga diri keluarga. Setelah kami melapor, kami juga heran kenapa polisi belum menangkap pelaku? Makanya kami tanya ke sini, bagaimana agar pelaku diproses hukum,” ujar orang tua korban di hadapan KPAI Palembang, Jumat (26/05/23) siang.
Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime)
Menanggapi hal itu, Romy menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak, kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.
Sebab, dikatakan Romy, siapapun yang tertimpa kasus seperti ini, baik korbannya orang dewasa, orang tua apalagi dalam kasus ini anak berumur 9 tahun, dipastikan akan mengalami trauma yang panjang.
Hal inilah, menurut Romy yang juga harus menjadi perhatian serius bagi penyidik di Polres OKU Selatan.
“Kami secara kelembagan di KPAI mendesak kepada Polres OKU Selatan untuk segera menyelesaikan kasus di Muaradua Kisam ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Romy menegaskan meskipun AG (pelaku) diperkirakan masih berumur 17 tahun, yang masih tergolong anak-anak, hal ini juga harus menjadi perhatian penyidik di Polres OKU Selatan.
Tahan dan Tangkap untuk Penyidikan
Menangapi desakan orang tua agar Polres segera menangkap pelaku, Romy menjelaskan, penangkapan dalam bahasa undang-udang diartikan sebuah tindakan berupa pengekangan sementara waktu seorang tersangka atau terdakwa.
KPAI Sumsel Pantau Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten PALI
Aturan mengenai penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan lainnya yang juga mengatur penangkapan dan penahanan anak tercantum dalam Pasal 30 hingga Pasal 40.
“Menurut undang-undang ini, penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 jam yang dihitung berdasarkan waktu kerja. Namun, penangkapan terhadap anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya,” jelasnya.
Tidak Selesai, Kita Bawa ke Polda Sumsel
Kepada keluarga korban, Romy mengatakan, agar keluarga tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polres OKU Selatan.
“Kita hargai dan hormati kerja Polres di OKU Selatan. Kita lihat dalam beberapa hari ini. Bapak dan Ibu sabar dulu. Kalau nanti kasus ini tidak juga ada kejelasan dalam penyelesaiannya, kami akan bawa persoalan ini ke Polda Sumsel,” tegas Romy yang membuat keluarga korban menjadi sedikit lega.
Terpisah, Jon Kenedi, SH, pengacara yang akif di Palembang dan Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Jakarta, sebagai pendamping korban menjelaskan, berdasar visum dari RSUD OKU Selatan, dan guna kepentingan penyidikan, Polres OKU Selatan seharusnya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Korban itu sebagai saksi mahkota dan hasil visum itu juga bisa menjadi dasar awal Polres untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Jonkei, penggailan akrab Jon Kenedi, usai pengaduan orang tua korban di KPAI Palembang, Jumat, (26/05/23).
Jangan Seperti Umang Umang
Menurut anak didik Pengacara Sumsel, Febuar Rahman, SH ini, kasus pencabulan terhadap anak merupakan lex specialis (khusus) dan delik tindak pidana pencabulan terhadap anak atau pelecehan seksual anak masuk ke ranah publik, bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau umum.
Sehingga, menurut mantan aktifis 1998 ini, kasus ini tidak perlu menunggu ada laporan korban.
“Kasus ini kan sudah ada pengaduan dari keluarga korban, kenapa Polres belum melakukan tindakan? Apalagi korban sudah ada visum? Ada apa dengan Polres OKU Selatan?” tegasnya.
Jonkei menegaskan, menyelesaikan kasus extra ordinary crime seperti ini, tidak bisa seperti umang-umang, yang menunggu diberi hawa panas baru keluar dari sarangnya.
“Umang-umang itu kalau tidak ditiup-tiup tidak bergerak. Sama seperti ini, kalau tidak ada tekanan dari atas, atau tekanan media tidak bergerak, dan tidak dituntaskan, apa bedanya dengan umang-umang?” tegas Jonkei yang sudah menangani sejumlah kasus serupa di Palembang dan Lubuk Linggau.
Anak Mantan Kepala BPBD OI Jadi Korban Pencabulan dalam Mobil, Korban Trauma Berat
Hal penting yang perlu dicatat oleh Polres, bila kasus ini tidak segera direspon yang bisa melegakan keluarga korban, dikhawatirkan akan mengakibatkan hal buruk terjadi. Seperti konflik antar warga desa.
“Kita ini negara hukum, makanya aparat hukum juga harus segera merespon kasus ini dengan segera, supaya warga dan keluarga korban tidak main hakim sendiri. Bila masih lamban, saya dan tim akan terus kejar. Bila perlu kita akan membangun koalisi, turun ke jalan dan melakukan upaya hukum. Kalau memang harus menginap di Polda Sumsel sebagai bentuk aksi kenapa tidak? Tujuannya agar pihak kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku. Prinsipnya, fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Keadaan segawat apapun, hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan),” tegas Jonkei.