Jaga Netralitas, Bawaslu Kab. PALI Intensif Awasi Pendaftaran Calon Bupati
PALI, Sriwijayaterkini.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jaga Netralitas pada Hari pertama pembukaan pendaftaran Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPU Kabupaten PALI , Intensif Awasi pendaftaran calon bupati untuk memastikan jalannya Pilkada yang bersih, jujur, dan adil. Hal ini dijelaskan langsung oleh Fikri, Selaku Koordinator Divisi Hukum Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Fardinan, S. Kom, Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Selasa (27/8/2024).
Fardinan S. Kom, Mengatakan bahwa kehadiran Bawaslu pada Hari ini dalam rangka melaksanakan Tugas dan kewenangan dalam mengawasi dan memastikan bahwa proses dalam tahapan pencalonan ini sudah sesuai dengan ketentuan, untuk mencegah adanya sengketa-sengketa akibat dari terjadinya kesalahan prosedur dan mekanisme.
“Jika nanti adanya pelanggaran maka dari Pihak Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan. Oleh karna itu kami melakukan Namanya Pengawasan Melekat, semuanya akan kami pantau mulai dari proses maupun dari segi administrasi. Tim kami sudah siap berkoordinasi dengan KPU untuk memverifikasi berkas tersebut secara faktual.” Jelasnya.
Fikri dalam keterangannya mengatakan, kami dari sisi pengawasan dalam hal ini kami dari divisi pencegahan Hukum dan Humas telah memberikan Himbauan kepada KPU Kabupaten PALI, untuk melaksanakan proses pendaftaraan pencalonan ini sesuai dengan Mekanisme Regulasi Per- Undang- Undangan yang berlaku pada saat ini. Kita sama-sama tahu KPU Sudah mengeluarkan PKPU No.8 tahun 2024 terhadap regulasi dari pencalonan, Namun kemarin pada tanggal 20 Agustus 2024 bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan dan Amar Keputusan No.60 dan 70 Tahun 2024 dan KPU dalam hal ini sudah menindaklanjuti semua Amar Keputusan tersebut dengan mengeluarkan PKPU No.10 Tahun 2024 terhadap pengganti dari PKPU No.8 tersebut.
“Jadi dalam Hal Ini KPU dan Jajarannya sampai Ketitik Kabupaten sudah melaksankan himbauan yang sudah diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Jadi semua yang telah dilakukan oleh KPU pada Hari ini dari proses penerimaan administrasi, pemberkasan. Sudah kami awasi dan sudah sesuai dengan Regulasi-Regulasi tentang pencalonan yang temuat di dalam PKPU No.10 Tahun 2024” Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tentang proses pengawasan dalam regulasi karna Bawaslu itu mengawasi KPU, bukan kepada Individu dari KPU Tersebut Namun Bawaslu mengawasi proses dari Administrasi yang diberikan oleh tim pendukung/pengusung secara Administrasi itu ditangani atau tidak oleh Ketum dan Sekjen Partai Politik ditingkat Pusat dan regulasi di dalam Silonkadanya apakah sudah sesuai atau belum, Jika Semua sudah sesuai maka pencegahan-pencegahan berikutnya adalah Bawaslu memastikan dan KPU juga akan melaksanakan verfikasi Faktual terhadap semua administrasi yang diserahkan oleh Paslon Kepada KPU dan Bawaslu Berkewajiban untuk mengawasi secara melekat.” Tutupnya.