Jadi Saksi Persidangan Staf Auditor Wajib Kantongi Surat Kuasa Auditor Resmi
(Jadi Saksi Persidangan Staf Auditor Wajib Kantongi Surat Kuasa Auditor Resmi
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Terkait dengan keberatan yang diajukan kuasa hukum tergugat atas saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang gugatan perdata aset dan bangunan Universitas Bina Darma Palembang, memantik komentar Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi, Kamis 08 Juni 2023.
Bukan tanpa sebab, saksi Setiyadi Listyatmodjo Adi yang dihadirkan sebagai saksi hanya berstatus pegawai kantor akuntan publik namun dalam persidangan menyebut dirinya sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.
Komentar itu salah satunya datang dari Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi yang menilai harusnya yang berhak untuk menjadi saksi dipersidangan adalah mereka yang memiliki lisensi sebagai auditor.
Terkait itu perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat lisensi, bukannya hanya pegawai kantor akuntan publik.
“Jika hanya sebatas sebagai staf auditor dihadirkan sebagai saksi harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Dalam fakta persidangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan dia berasal dari Kantor Akuntan Publik yang mana,”tandasnya
Baca Juga :Diputus Pacar Online, Pemuda Asal Jakarta Sebar Vidio Bugil Mahasiswi PTS Palembang
“Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,”lanjutnya Tanzil dimintai tanggapan terkait sidang lanjutan gugatan perdata sengketa Universitas Bina Darma Palembang di PN Palembang Klas 1A Khusus, Pada Kamis 6 Juni 2023.