Jadi Narasumber Talk Show Radio El Jhon, Kompol Beni Bicara KUHP Terbaru
Jadi Narasumber Talk Show Radio El Jhon, Kompol Beni Bicara KUHP Terbaru
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Menjadi narasumber talk show di radio El John 95.9 FM Palembang, Kompol Beni SH merangkan, pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu.
“KUHP yang baru membawa semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis, mengkonsolidasi hukum pidana/reunifikasi serta responsif serta adaptif dan harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Beni, Rabu (24/05/23).
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan Praktek Penegakkan Hukum Pidana berdasarkan KUHP baru.
Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tahap Dua Tersangka Pemalsuan SPH di Palembang
Kompol Beni menjelaskan bahwa KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang terjadi saat ini, sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Dia menjelaskan, KUHP Baru Pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia.
“Seperti yang kita pahami bersama pada salah satu besaran perubahan dari KUHP kepada sejumlah asas yang berkembang yaitu bagaimana KUHP ini kemudian memperbesar atau memberikan porsi besar bagi perkembangan sanksi Denda, tidak lagi kepada pidana badan,” ujar Beni Ketika menjelaskan korelasi perubahan KUHP tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah unifikasi hukum pidana.
Kabid dan Personil Bidhumas Polda Sumsel Beri Penghormatan Terakhir untuk Alm M Herri
Sebelum adanya perubahan, KUHP yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie, Interpretasi akan suatu pasal dapat berbeda dikarenakan bahasa dari aturan yang menjadi dasar KUHP terdahulu masih menggunakan bahasa asing.
Selain itu terdapat banyak pasal atau ketentuan terkait suatu tindak pidana yang memiliki putusan hukuman yang berbeda dikarenakan KUHP dahulu memiliki beberapa versi.
”Oleh karena itu, dengan perubahan KUHP baru, akan menggugurkan versi terdahulu sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang jelas.” tutupnya.