Ikut Komen Viral Suruh Bayar Hutang di FB, Fitri Maafkan Lidia

0 360

Ikut Komen Viral Suruh Bayar Hutang di FB, Fitri Maafkan Lidia

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id : Sudah semestinya dalam bersosial media harus dengan kebijaksanaan yang baik termasuk dalam memberi komentar dalam sebuah unggahan.

Hal itu jangan sampai hanya karena turut mengomentari suatu unggahan membuat seseorang merasa tersinggung.

Seperti yang dialami Fitri Rahmawati (24) warga Kompleks Palem Raya Blok P Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kapolda Sumsel Hadiri Acara Peringatan HUT ke-78 TNI

Dimana dia merasa tersinggung usai rentenir tempat dia meminjam uang, menyebarkan identitas berupa KTP milik Fitri (24) ke Facebook.

Fitri sendiri sudah melaporkan pencemaran nama baiknya itu ke SPKT Polda Sumsel, dengan terlapor pemilik aku Juwita Callista Putri Puspaningtyas dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rakernas I dan “RTTI Award” Hari ini Digelar di Palembang, Ust. Yusuf Mansur Turut Jadi Saksi

Belum selesai dengan itu, salah satu akun atas nama Lidia yang turut mengomentari unggahan terlapor dengan menjelekan-jelekan sosok pelapor.” Ada komentar atas nama Lidia yang buat nama baik klien kami tercemar juga,”ucap kuasa hukum pelapor Muhamad Fadli SH dari Kantor Peradi Pergerakan, Selasa (24/10/2023).

Fadli sendiri mengaku bahwa kliennya sempat ingin melaporkan juga akun atas nama Lidia tersebut ke Polda Sumsel.

Namun, setelah dilakukan komunikasi terhadap pemilik akun Lidia, itu kliennya kini mengurungkan niat untuk melaporkan ke polisi.
“Setelah dilakukan mediasi mempertemukan klien kami dengan Lidia, kini telah berdamai dengan mengakui komentarnya di akun terlapor callista itu tidak benar,”ucap dia.

Bahkan kini komentarnya di unggahan rentenir terlapor dari kliennya itu sudah dihapus oleh akun atas nama Lidia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.