HIMPKA Duga 5 Pejabat Tanah Sumsel dan 27 Pegawai BPN Palembang Terlibat Gratifikasi Program PTSL 2019
HIMPKA Duga 5 Pejabat Tanah Sumsel dan 27 Pegawai BPN Palembang Terlibat Gratifikasi Program PTSL 2019
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id : Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) lakukan unjuk rasa desak Kajari Palembang membuka lagi kasus gratifikasi dalam program PTSL dikota palembang pada tahun 2019.
Sebab HIMPKA menduga masih ada sejumlah pihak yang terlibat dalam pusara gratifikasi program PTSL 2019 namun belum dijerat hukum.
“Terkait kasus program PTSL itu, patut kami duga para oknum pegawai dan pejabat BPN Kota Palembang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen terhadap objek tanah,”ungkap Koordinator aksi, Ki Mus Mulyono didampingi oleh Sekjen DPP HIMPKA, Ki Edi Susilo, pada senin (12/06).
Baca Juga :BPJS Kesehatan Cab Palembang Ajak Komunitas Lari Sosialisasikan Program JKN
Untuk itu, lanjut Mus Mulyono bahwa pihaknya mendesak Kejari Palembang segera membentuk tim khusus mafia tanah dengan menggandeng BPK Sumsel terkait Aset Daerah yang telah di caplok mafia tanah. Termasuk dalam perkara Program PTSL 2019.
“Karena para oknum pejabat yang diduga terlibat menikmati hasil gravitasi program tersebut sampai saat masih bebas dan tidak dijadikan tersangka oleh Jaksa, justru patut kami duga masih ada yang menjabat seperti E, M, F dan S di tubuh BPN Palembang ,”jelasnya
Lebih lanjut HIMPKA menyebut ada 27 nama pegawai BPN Kota Palembang yang diduga kuat terlibat dalam pusara gratifikasi PTSL Palembang tahun 2019 yang belum tersentuh hukum.
Oleh karena itu, Mus Mulyono menegaskan bahwa pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka lainnya sesuai perintah pengadilan.
Baca Juga : Korsleting Listrik Dinilai Jadi Penyebab Utama Kebakaran, Pemkot Palembang Surati PLN
Tak terkecuali pihaknya juga mendesak Kejari Kota Palembang bersama BPK Sumsel untuk segera Mengaudit Tanah milik aset pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Kasus PTSL tahun 2019 di kota Palembang nyatanya masih meninggalkan kejanggalan, selain dua nama yang telah divonis, kami menduga masih ada 27 orang pejabat dan pegawai BPN Palembang terlibat namun belum juga dijadikan tersangka, “tandasnya.
Untuk diketahui dalam kasus gratifikasi PTSL 2019 ini PN Palembang memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa yang lain karena barang bukti di kembalikan kepada JPU oleh hakim untuk di jadikan perkara yang lain.
Terpisah Kasi Intel Kejari Palembang sekaligus Kepala Satgas Mafia Tanah Kejari Palembang, Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi terkait dengan HIMPKA yang meminta Kejari Palembang membuka lagi Kasus Gratifikasi PTSL Palembang 2019, “akan kami tindak lanjuti apa yang di sampaikan sesuai apa yang di sampaikan pada aksi tersebut,” ungkapnya
Lebih lanjut Fandie menyampaikan Kejari Palembang dalam waktu dekat akan kembali membuka kasus tersebut.
“Terkait adanya mafia tanah dalam kasus PTSL kami akan menyelidiki dan tindak tegas oknum oknum mafia tanah,dan kami tindak lanjuti kasus PTSL jilid ke 2,”tegasnya