Helmi Yahya Laporkan Masalah Tanah ke Pansus 1 DPRD kota Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Perihal sengketa tanah di Kampung Kapitan yang sejak dulu sudah menjadi kawasan wisata membuat beberapa warga sangat dirugikan karena tidak adanya sosialisasi dan ganti rugi dari Pemkot Palembang.
Helmi Yahya selaku pemilik tanah di kampung Kapitan angkat bicara, karena di kawasan tersebut terdapat setengah hektar tanah miliknya dan juga beberapa milik warga.
“Sejak tahun 2012 tanah di lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata, banyak orang Palembang mengetahui saya akan membangun hotel di pinggir sungai. Saya berjuang dari tahun 2014 mencari investor, dua atau tiga tahun yang lalu saya mendapati bahwa tanah saya diganti peruntukannya oleh Walikota Palembang tanpa izin, tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi,” jelas Helmi Yahya saat dikonfirmasi usai audiensi dengan Pansus 1 DPRD kota Palembang, Senin (17/7/2023).
Helmi menerangkan, sesuai dengan undang-undang jika ada suatu kawasan atau daerah yang akan diganti peruntukannya harus ada sosialisasi dengan pemilik tanah.
“Saya shock, saya berjuang terus membawa masalah ini ke pak Walikota, ATR BPN. Saya minta tanah saya dikembalikan. Akhirnya saya datang ke pansus 1 untuk meminta solusi masalah saya tersebut dan Alhamdulillah wakil-wakil rakyat ini sangat memahami masalah saya. Saya merasa sangat dirugikan karena 2 sampai 3 tahun Saya tidak bisa membangun di tanah tersebut. Sebenarnya kita bisa membangun kota Palembang untuk lebih hebat dan sebenarnya kita harus membuka pintu untuk Para investor dan bukannya menghambat seperti ini,” kata Helmi Yahya.
“Alhamdulillah teman-teman di pansus 1 sangat mendukung dan memberikan solusi. Setelah ini saya ingin berjumpa dengan Walikota untuk meminta solusi dan pak Walikota harus bertanggung jawab karena saya betul-betul dirugikan, bukan hanya saya saja yang dirugikan banyak teman-teman lain pun yang merasa dirugikan. Kami selaku pemilik tanah yang sah sama sekali tidak ada pemberitahuan, saya sudah cukup sabar menunggu satu tahun lebih untuk dikembalikan,” terang Helmi.
Helmi berharap masalah ini cepat diselesaikan. “Investor butuh kepastian hukum, jangan sampai mereka sudah menginvestasikan uang dan tidak ada kepastian. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman di pansus 1 yang sudah mendukung dan memberi solusi untuk masalah ini,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi mengatakan, Perwali yang dikeluarkan Walikota tahun 2012 tidak sesuai dengan Perda RT RW tahun 2012.
“Secepatnya masalah ini akan diselesaikan, kami meminta pihak pak Helmi Yahya untuk mempersiapkan berkas data-data dan kami juga akan memanggil pihak PUPR kota Palembang,” katanya.