Hari Kemerdekaan Pers, Efran : Kriminalisasi Pers adalah Sinyal Mati dan Hancurnya Demokrasi
PALI | Sriwijayaterkini.co.id – Hari Kemerdekaan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, merupakan momen dimana kita sebagai masyarakat juga berperan penting dalam menjunjung tinggi hak kebebasan dalam berekspresi.
Tentunya, peringatan tersebut juga memberikan kita sebuah pemahaman, yang mana pers menjadi bagian dalam membangun pentingnya dunia jurnalistik serta literasi bagi masyarakat.
“Momen tersebut juga menjadi bagian penggerak kesadaran pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) unutk dapat memberikan hak dan ruang suara kebebasan pers dalam berekspresi serta berpendapat,” kata Ketua Ikatan Wartawan Online kabupaten PALI Efran saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (03/05/21).
Menurut Efran, peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (3 Mei) bukan sekedar momentum seremonial belaka, tetapi bagaimana pers dapat meningkatkan kualitas kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers bukanlah untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan juga untuk demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jelas, UU Pers nomor 40 Tahun 1999 memberikan jaminan kepada Pers Indonesia untuk menjalankan fungsinya sekaligus sebagai bentuk jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar hak asasi manusia dan berdemokrasi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Efran.
Efran menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus tetap dijaga dan dirawat, karena pers adalah bagian penting demokrasi yang disebut pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikstif.
“Pers merupakan bagian penting dalam demokrasi ini, karena kita tahu ketika eksekutif, legislatif dan yudikatif bermasalah, maka pers yang menjadi pilar keempat berdemokrasi yang bekerja, dengan kebebasan pers maka pers harus akan mampu menyampaikan kritik-kritiknya dengan tepat dan kritis, pers memberikan peringatan sebagai bagian early waarning system,” tegas Efran.
Dikatakan Efran bahwa kemerdekaan pers adalah hak mutlak untuk tetap dijaga dan dijamin secara hukum. Untuk bisa menjaga kemerdekaan pers maka pers sebagai bagian demokrasi harus memiliki profesionalisme dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan adalah hak wartawan yang bekerja secara profesional, bukan orang yang mengaku-aku sebagai wartawan tetapi kerap menyalahgunakan profesinya, seperti melakukan pemerasan.
Efran sangat sependapat dengan ungkapan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga keberlangsungannya, karena Kemerdekaan Pers Hanya Bisa Dimatikan Oleh Pemerintah Yang Sewenang-Wenang, dinyatakan bahwa kemerdekaan pers diberangus, itu adalah sinyal mati dan hancurnya demokrasi.
Terakhir Efran menuturkan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Indonesia juga banyak dilakukan secara virtual dia alam maya dengan peserta terbatas. Tahun 2020 dan 2021 peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia berlangsung dalam susana sepi, sendiri dan jauh dari hiruk pikuk sehari-hari karena dunia sedang berduka akibat pandemi Covid-19. (ej@)