Guliran Sidang Perdata Sengketa Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Pertayakan Legalitas Saksi Yang Dihadirkan
Guliran Sidang Perdata Sengketa Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Pertayakan Legalitas Saksi Yang Dihadirkan
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Guliran persidangan perdata perebutan 13 aset bangunan dan bidang tanah Universitas Bina Darma Palembang kembali berlangsung di PN Palembang Klas 1A Khusus, Selasa 6 Mei 2023.
Pada sidang hari ini, saksi yang dihadirkan dalam persidangan dari pihak tergugat III,IV,V dan VI yakni Setiadi yang mengaku sebagai auditor dari kantor akunya publik.
Berlangsungnya persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Fahlawi SH,MH tampil fakta persidangan yang menarik.
Pasalnya pihak tergugat VII dan VIII melalui kuasa hukumnya Adv Muh Novel Suwa SH MSi mempertanyakan legalitas dari Setiadi yang mengaku mengaudit laporan keuangan dari Yayasan Bina Darma Palembang.
Akan tetapi, keberatan dan pertanyaan yang diajukan Muh Novel Suwa SH MSi yang disampaikan kepada majelis hakim ini hanya diterima dan dicatat.
“Nanti keberatan terkait legalitas dari saksi ini kami catat dan akan dipertimbangkan,” imbuh Edi Pelawi di persidangan, kearin (6/6).
Baca Juga :Asetnya Dibalik Nama Tanpa Sepengetahuan, Karmini Menangis Menangkan Gugatan
Usainya persidangan, Aldo M Nainggolan SH merupakan kuasa hukum tergugat I dan II, didampangi Muh Novel Suwa SH MSi, menyebut sidang kali ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat III, IV, V dan VI, merupakan saksi auditor tentang laporan keuangan dari Yayasan Bina Darma Palembang
Aldo M Nainggolan menilai fakta persidangan yang terungkap yang menanda tangani laporan keuangan tersebut bukan dari saksi auditor melainkan akuntan publik dengan kata lain yang menandatangani orang yang berbeda.
Tetapi dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tersebut menjelaskan dia melakukan audit tetapi bukan dia yang menandatangani.
“Jadi Intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma,” jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukum tergugat Muh Novel Suwa,SH,MSi, menyebut jika kliennya keberatan dengan saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Sebab, dalam sidang yang berlangsung majelis hakim juga menanyakan legalitas saksi sebagai auditor akuntan publik.
Kemudian di dalam persidangan saksi juga berbicara tentang pembukuan aset, namun ternyata disitu saksi tidak bisa menjelaskan.
“Kerena di dalam pembukuan itu nama Setiadi tidak ada disitu, karena sepengetahuan kami saksi juga bertugas dari kantor A ke kantor B mungkin dia memiliki dua kantor, artinya itu bersifat sampling bukan langsung mengaudit,” tegas Novel, kemarin (6/6).
Baca Juga :Korsleting Listrik Dinilai Jadi Penyebab Utama Kebakaran, Pemkot Palembang Surati PLN
Novel juga menegaskan dari keterangan saksi tadi Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada saksi yang membuat pembukaan itu siapa, Namun saksi tidak ada namanya dalam pembukuan tersebut.
“Jadi yang diperjelasnya audit dia yang mana menceritakan keterangan saksi-saksi orang yang berpengalaman menulis disana ternyata di pembukuan keuangan tersebut tidak ada nama saksi tadi,” katanya
Ia juga menyampaikan, dari pihak tergugat VII dan VIII tidak menanyakan, kerana apa itu secara hukum orang yang akan dijadikan saksi harus ada identitas.
“Sebagai itu tidak ada, beda dengan saksi-saksi sebelumnya seperti notaris dia menampilkan akte Notarisnya, maka dengan itu kami katakan kepada Majelis Hakim, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini saksi auditor,”tutupnya (Rill)