Efran PD IWO PALI Gelar Press Confrence Atas Kejadian yang Hampir Baku Hantam Dengan Pihak BSB Saat Peliputan
PALI I Sriwijayaterkini.co.id – Pengurus Daerah(PD) Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Efran menggelar press conference di At The Star Café and Resto, Beracung, Pendopo, Talang Ubi, Jum’at (30/09/22), pasca kejadian di kantor Bank Sumselbabel (BSB) Cabang Pendopo dua hari lalu.
Dihadapan puluhan awak media, Efran mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Purun Timur kecamatan Penukal diduga menyalahi prosedur perbankan.
“Kita mendapat laporan BLT warga dicairkan pihak bank Sumsel tidak ada lampiran surat kuasa dari penerima BLT,” ungkap Efran.
Berdasarkan penelusurannya, Pemerintah Desa Purun Timur menetapkan 121 warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahap tiga tahun 2022.
Efran menyebut, dari 121 KPM, BSB Cabang Pendopo hanya mencairkan 99 KPM melalui perangkat desa pada Selasa, 27 September 2022, dan langsung hari itu juga BLT diserahkan kepada warga. Sisa 22 KPM dibagikan voucher untuk dilakukan pengambilan sendiri kepada BSB.
Selain itu, Efran menuturkan bahwa prosedur penyaluran BLT, pemerintah desa akan dijadwalkan DPMD PALI untuk pencairan setelah voucher BLT dibagikan kepada KPM.
“Namun dalam kasus ini DPMD PALI belum membuat jadwal pencairan 65 desa di PALI, anehnya teller bank Sumsel bisa mencairkan BLT warga, parahnya tanpa ada surat kuasa warga,” tutur Efran.
Selain menyalahi prosedur, Efran menilai BSB Pendopo diduga tidak profesional dalam mengelola uang nasabah.
Menurut Efran, BSB Pendopo tidak bisa menjamin keamanan uang nasabah karena dengan mudahnya teller melakukan pencairan.
“Mau mengambil uang kita sendiri di bank itu tidak mudah, jika ada kesalahan sedikitpun dalam penulisan atau tandatangan biasanya teller menolak untuk dicairkan,” terang Efran.
Kendati demikian, Efran meyakini kejadian ini akibat ulah oknum BSB Pendopo yang mencari kesempatan didalam kesempitan.
Kemudian Efran membeberkan peristiwa saat dirinya nyaris mendapat tindakan kekerasan dari Penyelia Legal, Hendra Martha Yudha.
“Sampai dua tiga orang pegawai yang memegang pak Hendra dengan emosi tinggi sambil mengeluarkan kata-kata kasar pada saya,” ujar Efran.
Menurut Efran, setelah selesai mewawancara Hendra di ruang kerja Kepala Cabang BSB Pendopo tidak ada indikasi akan terjadi keributan.
Sembari menunggu pertemuan dengan Wakil Kepala Cabang yang mengikuti zoom meeting, kata Efran, saat itulah bermula peristiwa terjadi ketegangan dengan Hendra.
“Dia mengajak saya masuk ke kamar mandi,” pungkas Efran.
Efran mengaku curiga dengan Gerak-Gerik Hendra yang membawa amplop putih ditangannya, dengan spontan dia menolak sembari menghidupkan kamera handphone.
“Sontak saya merasa tersinggung, jangan-jangan Hendra mau menjebak saya, itu yang ada dalam pikiran saya,” tandas Efran.
Lebih lanjut Efran menerangkan Hendra tidak terima karena tidak meminta ijin ulahnya direkam, terjadilah cekcok dan bersitegang hingga keributan tidak terelakan.
Atas peristiwa itu, Efran berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres PALI karena tidak terima dengan perlakuan Hendra.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat Efran akan berkoordinasi tim kuasa hukum dan Otoritas Jasa Keuangan di Palembang.
Selain itu, Efran sudah menghubungi Sekretaris Perusahaan BSB Pusat Jakakaring Palembang untuk menindaklanjuti kejadian yang menimpanya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Normandi Akil, saya meminta bank Sumsel Pusat menurunkan tim pencari fakta atas kesalahan yang dilakukan oknum bank Sumsel Pendopo mencairkan BLT tanpa surat kuasa,” imbuh Efran.
Tak hanya itu, Efran meminta BSB Pusat memberikan sanksi berat kepada Hendra yang bersikap arogan terhadapnya.
“Pegawai bank itu setahu saya sangat ramah, orang seperti Hendra ini akan menghancurkan dan mencoreng nama perusahaan,” tegas Efran.
Sementara, Sekretaris Perusahaan BSB Pusat Palembang, Normandi Akil mengatakan akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di BSB Cabang Pendopo.
Sebelumnya Tim Media sudah meminta penjelasan pihak Bank Sumsel Babel terkait peristiwa itu, namun dengan tegas Legal BSB membantah dan mengatakan bahwa tindakan suap itu tidak benar, “Kalau dikatakan itu tindakan suap, itu tidak ada dan tidak benar.” Jelas Legal BSB saat dikonfirmasi Tim, Pada Kamis (29/09/2022).
(Sendi)