DPW PEKAT-IB Sumsel Minta Klarifikasi KPU Perihal Hutang Rp.4,7 Milyar Cagub Herman Deru Kepada Kontraktor
Palembang | Sriwjayaterkini.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Kebangkitan Nusantara Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Sumatera Selatan Suparman Romans didampingi Ketua GM PEKAT Sumsel M. Ali Ruben beserta jajaran sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Senin (11/11/2024).
Tujuan kedatangan DPW PEKAT-IB Sumsel terkait beberapa hal penting dalam pelaksanaan Pilgub Sumsel 2024 mendatang.
Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Suparman Roman menyampaikan aspirasi dan mengharapkan agar KPU Sumsel menjaga konsistensi dalam menjalankan Tupoksi sebagai pihak penyelenggara Pemilu. Banyak dinamika politik yang sedang berlangsung menjelang Pilkada.
“Saat ini sudah masuk fase krusial masa kampanye, namun ada satu hal yang kami ingin KPU juga bersikap responsif terhadap aspirasi masyarakat. Harapan kami adalah independensi, transparansi dan perlakuan adil dari KPU Sumsel terhadap ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata bang Parman sapaan akrabnya.
Bang Parman menegaskan mendorong KPU Sumsel untuk bersikap tegas apabila ada indikasi kecurangan baik kecurangan teknis maupun kecurangan administratif yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kami juga memberikan masukan yang kebetulan saat ini cukup viral yakni adanya salah satu Calon Gubernur yang memiliki hutang berjumlah lebih kurang Rp. 4,7 Milyar yang digugat rekanannya (Kontraktor) dan tidak diselesaikan sampai sekarang. Dalam dialog, KPU sempat menyampaikan norma-norma daripada penyelenggara dan syarat-syarat ketentuan administrasi terhadap persyaratan. Yang kami tangkap ternyata Herman Deru tidak pernah mencantumkan adanya hutang bahkan dari tata niaga juga tidak mencantumkan adanya hutan, artinya ada yang disembunyikan disini,” ungkap Bang Parman.
Bang Parman menilai jika memang sudah disampaikan secara jujur tentu tidak ada gugatan.
“Diketahui sebelumnya dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi, kami tidak menemukan adanya laporan hutang dari yang bersangkutan. Kita menanggapi bahwa peristiwa dari gugatan ini terjadi setelah Ybs sah sebagai Calon, bahkan pda masa kampanye baru mencuat persoalan ini bahwa adanya gugatan pihak ketiga. Sudah layak dan pantas, sudah menjadi wewenang KPU sebagai penyelenggara yabg menjaga transparansi, kredibilitas dan independensi serta mengawasi bahwa Calon ini adalah benar-benar Calon yang bisa menunjukkan integritas, capable serta jujur karna itu yang paling penting karena menyangkut masalah moral. Kalau moralnya tidak benar, akan sulit mendapatkan pemimpin yang akan mampu menjalankan amanah untuk memimpin Sumatera Selatan,” jelas Bang Parman.
Bang Parman berharap KPU Sumsel segera mengundang Herman Deru untuk mengklarifikasi tentang kebenaran isu bahwa dirinya digugat oleh salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek vilanya yang berlokasi di Gandus.
“Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sumsel, Andika mengatakan akan menggelar rapat pleno untuk diambil apa dan bagaimana keputusan aspirasi yang kami sampaikan. Kami dari PEKAT-IB Sumsel akan tetap mengawal dan kami menunggu karena sampai hari ini kai tetap yakin bahwa KPU Sumsel bisa menjalankan Tupoksinya dengan baik sebagai pengadil tanpa diskriminasi terhadap Calon lain,” pungkas Bang Parman.
((HA)