DPK LP NASDEM Desak Pj Bupati Tindak Tegas ASN yang Melanggar UU dan Perbub No.84 tahun 2018
Tubaba | Sriwijayaterkini.co.id – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tulang Bawang Barat (TuBaBa).Joni Setiawan, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Bupati tulang bawang barat terhadap implementasi peraturan bupati No.84 tahun 2018 tentang standar pelayanan.
Surat yang sudah disampaikan dengan Nomor.15/KILARIF/DPK-LP NASDEM/XII/2022, pada Senin 5 Desember pekan lalu,telah di terima oleh pihak staf bupati di kantor Pemerintah Kebupaten(PemKab) TUBaBa.
“Hari ini pada tanggal.senin,5 Desember 2022, DPK LP Nasdem secara resmi layangkan surat kepada PJ Bupati tubaba Nomor surat.15/Klarif/DPK LP -Nasdem/XII/2022.minggu (10/12/2022) saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT), kabupaten setempat.
Joni juga menjelaskan bahwa, sebagai Otonomi Daerah kepala Daerah pemangku kebijakan yang telah membuat peraturan bupati.no.84 tahun 2018 tentang standar pelayanan, di dalam perturan tersebut huruf 11 dengan jelas menyatakan bahwa 1. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,sehingga sangat tidak masuk akal bila bupati tidak berpedoman kepada peraturan sendiri.
“Sebagai pemangku kebijakan di daerah bupati pasti paham tentang regulasi yang Mereka buat sendiri,masak bupati tidak bisa menerapkan peraturan yang telah dibuat,” jelasnya.
Dirinya juga meminta agar adanya kejelasan dalam regulasi birokrasi khususnya kabupaten TUBaBa, sebagai wujud dari komitmen yang telah di sepakati selama ini.
“Dengan ini kami meminta agar pemerintah daerah kabupaten tubaba PJ Bupati agar bisa memberikan sangsi Tegas terhadap ASN yang melakukan melanggar undang-undang, melawan hukum,” tandasnya.(Jn ).