Diputus Pacar Online, Pemuda Asal Jakarta Sebar Vidio Bugil Mahasiswi PTS Palembang
Diputus Pacar Online, Pemuda Asal Jakarta Sebar Vidio Bugil Mahasiswi PTS Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Pemuda asal jakarta berinisial ATM (20) terpaksa ditangkap unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel usai nekat sebar vidio bugil mantan kekasih online-nya yang merupakan mahasiswi PTS di Palembang, Selasa 6 Juni 2023..
Sakit hati lantaran diputus oleh korban NRT (19) jadi alasan nekat ATM yang keseharian menjadi joki game online pertualangan aksi ini menyebarkan luaskan vidio tak senonoh korban.
ATM sendiri ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Terminal A Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta pada, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga : Pria Asal OKU Selatan Ditangkap Polisi Usai Sebar Vidio Hubungan Intimnya Dengan Sang Mantan
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti SIK menjelaskan bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui game online tersebut pada sekitar pertengahan Januari 2023.
“Dari perkenalan itu tersangka dan korban saling bertukar nomor whatsapp hingga akhirnya mereka pacaran via online, dimana keduanya pun juga tak pernah bertemu, “tandasnya.
Singkat cerita hubungan pacaran online itu mulai tak sehat dan menjurus ke hal yang tidak senonoh, dimana tersangka kerap meminta foto atau vidio rekaman korban yang tak mengenakan pakaian alias bugil.
“Bahkan tersangka juga mengajak korban vidio call dan meminta korban melepas busana dimana tersangka diam diam merekam,”ucapnya.
Merasa hubungannya sudah tidak benar, korban NRT akhirnya memutuskan hubungan perpacaran on-line itu setelah tersangka secara terus-terusan meminta korban untuk melakukan hal tak senonoh tersebut.
Tak terima diputuskan sepihak itulah kemudian tersangka ini mulai nekat serta menyebarkan vidio bugil korban.
Baca Juga :Polda Sumsel Limpahkan Berkas Rian Antoni Pria yang Viral Sumpah Pocong ke Kejari Palembang
Hal itu yang kemudian membuat NRT melaporkan ATM ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis 30 Maret 2023.
” Total ada 12 vidio yang kita temukan di ponsel tersangka, “jelas Putu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan alat bukti dari tersangka satu unit Handphone Oppo A54 warna hitam beserta nomor whatsapp milik tersangka.
Dan satu unit Handphone Oppo A12 warna Biru Putih milik korban berserta nomor whatsapp yang digunakan korban.
Sementara pengakuan tersangka ATM mengaku memilik 12 vidio bugil milik korban.
” Awalnya saya kasih uang Rp 250 ribu buat dia,”ucapnya.
ATM mengaku tak terima jika dirinya diputuskan begitu saja oleh korban.
ATM menyebut tiap kali vidio call dengan mantan kekasihnya itu selalu diruang yang gelap.
“Setiap kali vidio call saya tak pernah menunjukkan wajah saya,” tutupnya.