Dinkes Provinsi Sumatera Selatan Daftarkan Pegawai Non ASN ke dalam Program JKN-KIS

0 59

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnew – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Non ASN/ Honorer di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (BAPELKES) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 13 Mei 2022.

Rudhy mengatakan, bahwa SDM atau pekerja merupakan aset yang harus dijamin jaminan kesehatannya, Kesepakatan Bersama tersebut dimaksudkan untuk mendaftarkan pegawai non ASN/ Honorer di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan UPTD di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan untuk mejadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Apresiasi yang sebesar besarnya disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang telah mengikutksertakan tenaga honorer ke dalam program JKN-KIS, terima kasih juga diucapkan atas dukungan yang diberikan untuk peserta PBI JK dan peserta JKN KIS lainnya,” kata Rudhy.

Honorer yang didaftarkan di sini memiliki hak yang sama dengan peserta JKN KIS-lainnya. “Terhadap pegawai yang didaftarkan akan mendapatkan hak kelas 2 dan dapat menanggung istri/ suami dan 3 orang anak,” tambah Rudhy.

Sementara itu Lesty menyampaikan, bahwa Tranformasi kesehatan terus dilakukan di berbagai bidang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih cepat meningkat dan ini merupakan salah satu upaya preventif promotif kesehatan.

Komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan langkah baik dan harus disampaikan keseluruh UPTD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dan merupakan bentuk dukungan Dinkes Provinsi Sumatera Selatan terhadap Program JKN-KIS, dimana untuk saat ini sebanyak 202 pegawai non ASN/ Honorer telah didaftarkan sebagai peserta ke dalam peserta Program JKN-KIS. Harapannya langkah yang telah di lakukan oleh Dinkes Provinsi ini dapat diikuti oleh OPD lain yg ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.