Dilema Mendirikan TPS di Wilayah Tegal Binangun, Ketua KPU : Masyarakat Harus di Beri Pemahaman

0 7

Dilema Mendirikan TPS di Wilayah Tegal Binangun, Ketua KPU : Masyarakat Harus di Beri Pemahaman

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Polemik tapal batas antara wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang terjadi di Tegal Binangun terkait Permendagri no 134/2022 juga berpengaruh bagi KPU Susmel yang dilema untuk mendirikan TPS pada pemilu 2024 mendatang di wilayah tersebut.

Menurut ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin agar sebaiknya masyarakat diberikan pemahaman agar tidak menyalahi aturan pada pemilu 2014 mendatang.

“Sebaiknya masyarakat diberikan pemahaman, dilakukan oleh lintas sektoral,”katanya saat dimintai pendapat, Senin (05/06/2023).

Baca Juga :Andini Agustina Calon Legislatif DPRD Dapil 2 Partai Golkar Daftarkan Diri Ke KPU Provinsi Sumsel

Kemudian lanjut Amrah, Hal tersebut tidak bisa dipaksakan berdasarkan kehendak masyarakat karena negara Indonesia merupakan negara hukum. “Jadi kita berpatokan pada undang-undang negara kita,”ujarnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdirinya Tempat Pemilihan Suara (TPS) berdasarkan wilayah, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan KTP.

“Jadi masalah ditegal Binangun ini akan tetap kita Carikan solusinya dengan cara tidak melanggar peraturan,”katanya

Ia memaparkan bahwa jika masyarakat memaksakan kehendak maka berakibat pada hasil tidak sah dan akan menjadi sengketa.

“Kehendak warga tidak bisa dipaksakan berdasarkan kemauan karena melanggar aturan,pemilih tidak sah, penyelenggara pemungutan suara tidak sah, karena dua-duanya tidak sah dan hasilnya juga tidak sah dan akan mengakibatkan berpengaruhnya calon terpilih,”paparnya

Baca Juga :Ditemukan 230,310 Ribu TMS, Bawaslu Banyuasin Ingatkan KPU Benar Benar Mencermati Hasil Coklit Sebelum DPS

Untuk itu, KPU tetap akan mengakomodir dan mencarikan solusinya dengan Peraturan perundang-undangan.

“Kita tetap mengupayakan mengakomodir semuanya dengan mendirikan TPS di perbatasan wilayah Kota Palembang, Kalaupun didirikan TPS di wilayah tersebut maka warga tidak bisa memilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota karena dianggap pengalihan tempat memilih,hanya bisa memilih Presiden, DPD dan DPR-RI saja,”urainya

Leave A Reply

Your email address will not be published.