BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Penandatanganan Kerjasama
Sekayu | Sriwijayaterkini | Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Perjanjian ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan hubungan kemitraan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), (27/09).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan, bahwa BPJS Kesehata selalu berkoordinasi dan menjaga hubungan baik dengan semua pemangku kepentingan program JKN, dikesempatan ini BPJS Kesehatan kembali melakukannya dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini mempunyai tujuan untuk memberikan Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan baik masalah hukum bidang perdata maupun permasalahan hukum bidang tata usaha negara. Selain itu ruang lingkup kesepakatan bersama ini juga mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Nantinya sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut akan dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti Badan Usaha yang belum patuh terhadap Program JKN ini,” tambahnya.
Sementara itu Marcos MM Simaremare selaku Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengatakan bahwa sebagai lembaga penegak hukum dalam hal ini fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin harus mendukung keberhasilan BPJS Kesehatan sesuai instruksi jaksa agung yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Hubungan baik yang telah terjalin baik selama ini dengan BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik selaku penyelenggara program JKN harus terus di tingkatkan demi mengawal Universal Health Cocerage (UHC) yang telah tercapai khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin tetap terlaksana,” ujarnya.
Lebih lanjut Marcos mengatakan, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan mempunyai tugas untuk mendukung pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kedepan dengan telah dilakukannya perpanjangan kerja sama ini, maka akan kita tindak lanjuti dengan adanya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi program ini dengan harapan akan ada hasil yang lebih maksimal untuk Program JKN dan semakin banyak peserta dan Badan Usaha yang patuh terhadap program JKN,” katanya.
Di samping itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance.
“Dan terhadap SKK yang diberikan, maka Kejaksaan akan mengundang dan memeriksa pimpinan Badan Usaha yang sampai dengan SKK diberikan belum patuh terhadap program JKN,” pungkasnya.