BPJS Kesehatan Apresiasi Kejaksaan Negeri Palembang dalam Penegakan Hukum Program JKN KIS

0 15

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Palembang memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Palembang atas Kontribusi Kepatuhan PPU BU dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Kejari dengan SKK Penyelamatan Iuran Terbesar Tahun 2021.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Kejaksaan Negeri Palembang atas dukungan dan kerja samanya dalam rangka penegakan kepatuhan Program JKN-KIS, dimana dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang di Tahun 2021 terhadap Badan Usaha menunggak terjadi peningkatan kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS dari Badan Usaha tersebut,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardiko.

Rudhy menambahkan dari 5 Kota/ Kabupaten yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Kejaksaan Negeri Palembang berkontribusi tinggi dalam peningkatan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program JKN-KIS baik kepatuhan dalam hal pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran.

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan bahwa dengan adanya SKK tersebut, maka pihak Kejaksaan Negeri Palembang diberikan hak mewakili pemberi kuasa (BPJS Kesehatan) untuk melakukan pemanggilan, mediasi dan/ atau pemeriksaan keapda badan usaha mengenai kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan.

Untuk cakupan peserta sendiri Kota Palembang sebanyak 98,94% penduduk Kota Palembang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono mengemukakan bahwa Program JKN-KIS merupakan amanat Undang-Undang. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Palembang mendukung program JKN-KIS untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. “Kami akan melaksanakan tugas kami dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan untuk mensukseskan program JKN-KIS.

Kita akan mendukung program JKN ini, upaya-upaya yang telah dilakukan untuk terus dilakukan dan kami berharap BPJS Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pelimpahan berkas Badan Usaha dan peserta yang belum patuh terhadap Program ini, agar segera dapat di tindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara (JKN),” pungkasnya.

Terkait kepatuhan pembayaran iuran perlu dipastikan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dan juga melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin ke BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. “Ini tak lain untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi kesehatannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkas Eko.*

Leave A Reply

Your email address will not be published.