Berikan Pengarahan Kepada Personel, Pangkoarmada I Kunjungi Lanal Palembang

0 5

Palembang, Sriwijayaterkini.co.id  – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr., (Han)., M.Tr., Opsla., CHRMP, memberikan pengarahan kepada seluruh personel saat melaksanakan kunjungan kerja di Lanal Palembang, Sumatera Selatan (09/10/2024).

Kunjungan Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi di wilayah Lanal Palembang itu disambut Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan didampingi Palaksa Letkol Laut (P) Yusan Taufik beserta seluruh Perwira Staf Lanal Palembang.

Dalam kunjungannya, Pangkoarmada I bertatap muka dan memberikan pengarahan kepada prajurit TNI serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pangkoarmada I mengatakan menjadi prajurit harus memiliki kompetensi sehingga dapat meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Kompetensi prajurit terbagi menjadi tiga bagian yaitu Skills meliputi latihan keterampilan individu, latihan keterampilan satuan, serta practice makes perfect, Knowladge meliputi pembelajaran dari ahli berpengalaman, open source, serta SUS, Attitude meliputi tingkat kepedulian prajurit, penampilan prajurit, etika, cara berbicara, gestur prajurit, dan menjaga kehormatan di muka umum,” kata Pangkoarmada I

“Peningkatan kompetensi prajurit sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja,” tambahnya.

Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi menekankan kepada seluruh prajurit harus menjauhi Judi Online dan Pinjaman Online.

“Saya tekankan kepada seluruh prajurit untuk menjauhi judi online, terlebih banyak dampak yang disebabkan oleh judi online ini. Ekonomi keluarga berantakan, keharmonisan keluarga terganggu, hutang dimana-dimana, terjerat pinjaman online dan lainnya,” tegasnya.

Sesuai ST PANG TNI Nomor ST/395/2024 tanggal 10 Jun 2024 mengenai Judi Online. Judi Online suatu tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 JO Pasal 45 ayat 3 UU No 1 tahun 2024 tentang ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar. Serta menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana judi online baik melalui Hukum Disiplin (Kumplin) atau proses pidana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.