benner bengkulu

Bayi Terpotong Jari Kelingking, Bapak Laporkan Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang ke Polisi

0 20

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Seorang laki-laki Suparman (38) warga Jl Tembok Baru, Lr Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pasalnya, anak seorang perempuan yakni berinisial AR yang berusia (8) bulan jari kelingkingnya putus oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang.

Peristiwa yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus ketika di rawat di Rumah Sakit, Jum’at 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Swasta Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus ditangan anaknya,” kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.

Lanjut Suparman, Oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar, sehingga terpotong jari kelingkingnya.

“Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perban nya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya,” ujar Suparman.

Suparman menambahkan, sebelum terpotong jari kelingking sakit demam, anaknya ini yang kelima.

“Saya sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anak saya di operasi dan dibawa ke ruang VIP,” ungkap Suparman.

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.

“Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja,” jelas suami dari Sri Wahyuni.

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (Rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.