Bayar Biaya Nikah, KUA Ilir Timur Satu, Gunakan QRIS
PALEMBANG | SriwijayaTerkini.Co.Id – Seiring dengan kemajuan tehnologi yang memungkinkan setiap orang dapat bertransaksi online melalui smartphone masing-masing, Kementerian Agama juga telah meresponnya dengan pembayaran biaya nikah menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standart) sebagaimana surat dari Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI tanggal 16 Februari 20024 perihal Implementasi Pembayaran QRIS Pada Aplikasi SIMKAH. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Ilir Timur Satu Kota Palembang H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M.Si di ruang kerjanya, Senin (10/6).
Zulfikar menjelaskan bahwa saat ini pembayaran biaya nikah dapat langsung dilakukan oleh calon pengantin (catin) melalui QRIS di aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Catin yang telah mendaftar dan membawa persyaratan nikah, akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu kelengkapannya oleh penghulu. Jika telah terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, maka operator akan menginput datanya ke aplikasi online SIMKAH. “Berkas nikah yang diserahkan calon pengantin akan diverifikasi penghulu sebelum diinput ke aplikasi oleh operator,” terang Zulfikar.
Lebih lanjut alumnus IAIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan, setelah semua data diinput lalu akan tampil menu pembayaran dan kemudian operator akan membuatkan kode QRIS untuk pembayaran biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahan dilaksanakan diluar KUA, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Selanjutnya catin langsung melakukan pembayaran dengan cara scan QRIS. Jika tidak memiliki E-Money atau M-Banking untuk pembayaran online, maka operator akan mencetak kode billing dan meminta catin untuk langsung melakukan pembayaran ke bank terdekat. “Catin kita minta untuk langsung melakukan pembayaran via QRIS atau tunai ke bank terdekat,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palembang H. Nazwal Ardhani, S.Ag, M.Si ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kepala KUA Ilir Timur Satu. “Saya berharap semua Kepala KUA di Kota Palembang dapat menerapkan hal yang sama untuk mempermudah calon pengantin dalam melakukan pembayaran biaya nikah, sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat,”pungkas Nazwal. (#ZAF)