Barang Bukti 10 Kg dan Pil Ekstasi 1.395 Butir Serta Ganja Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Dihadapan Kurir
Palembang, SriwijayaTerkini.co.id – Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 1.395 butir serta ganja lebih kurang lebih 7 Kg dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Barang bukti sabu-sabu milik kurirnya Andi Saputra (33), Heri Yanto (41) dan Febriansyah (45) sama-sama warga Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap kasus narkotika milik tersangka.
“Ini sesuai Undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” kata Harryo Sugihhartono, Rabu (20/9/2023).
Harryo Sugihhartono menjelaskan,
barang bukti ini juga ada beberapa yang di sisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini di lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang di simpan penyidik.
“Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu mengecek barang haram,” ujar Harryo Sugihhartono.
Lanjut Harryo Sugihhartono, bahwa barang bukti yang termusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21.
“Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas, sehingga perlu melakukan pemusnahan,” ungkap
Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono memastikan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Kita pastikan ini tidak berhenti sampai pengungkapan ini saja, kita akan terus melakukan ungkap kasus,” tegas Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono menambahkan, bahwa pihaknya melalui pengungkapan hingga pemusnahan yang pihaknya lakukan.
“Kita dalam pemusnahan ini setidaknya ribuan anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. (Rus)