Asmuni Ditangkap, Mengaku Sebagai Anggota Polisi Dengan Modus Mengantarkan Tahanan
PALEMBANG, SriwijayaTerkini.co.id – Dua kali mendekam dalam tahanan yang mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tersangka yakni, Asmuni (43) warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Aksi tersangka Asmuni melakukan penipuan terhadap korbannya Anriansyah (35) di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat kejadian, pelaku Asmuni meminjam motor korban dan tujuannya hendak mengantarkan tahanan dan menunjuk seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan.
Kemudian, karena percaya terhadap tersangka, korban pun langsung meminjamkan sepeda motornya.
Ketika itu korban merasa curiga lantaran tersangka ini naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri.
Lalu korban sadar sehingga langsung berteriak meminta tolong, sambil berteriak pencuri. Warga lalu penghuni Polsek SU I dan disaat bersamaan anggota yang sedang berpatroli langsung mengejar tersangka.
Atas kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu terong dan melaporkan Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo membenarkan telah mengamankan pelaku penipuan sekaligus mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan.
“Dari laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata A Firdaus di Mapolsek SU I Palembang, Selasa 2 Mei 2023.
A Firdaus menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini.
“Tersangka ini kami mendapat informasi residivis dan dua kali melakukan aksinya penipuan dengan mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi,” ujar A Firdaus.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Asmuni mengakui perbuatannya. “Iya pak, terpaksa karena kebutuhan ekonomi,” ungkap tersangka Asmuni. (Rus)