Ahmad Usmarwi Kaffah: Saya Sudah Terima SK Pengangkatan dari Kemendagri
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Ahmad Usmarwi Kaffah yang terpilih menjadi Wakil Bupati Muara Enim setelah dilakukan pemilihan oleh anggota DPRD Muara Enim di ruang rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 September 2022 dengan sisa masa jabatan 2018-2023 yang kemudian akan menjadi Plt Bupati Muara Enim definitif.
Kaffah, sapaan akrabnya memberikan beberapa hal pandangan yang berkembang akhir- akhir ini yang dinilai relevan. Dirinya memberikan tanggapan terkait telah turunnya SK dari Kemendagri sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
“Terkait dua Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yakni SK pemberhentian Pj Bupati dengan hormat dan yang kedua SK pengangkatan saya sebagai Wakil Bupati Muara Enim yang selanjutnya menjadi Plt Bupati definitif. Betul, SK tersebut sudah diberikan dan dikomunikasikan oleh pihak Kemendagri dan Pemprov Sumsel,” kata Kaffah.
“Sekarang saatnya kita untuk mengingatkan diri kita khususnya saya pribadi bahwa bola ini sudah ada ditangan kita Provinsi Sumsel. Yang kedua persoalan pelantikan, inilah yang sebenarnya menjadi ruh dari penerbitan SK dan biasanya itu segera dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Kaffah menuturkan, ada beberapa hal yang dimanfaatkan oknum- oknum yang memiliki kepentingan menggunakan klausa kurang dari 18 bulan.
”Sekali lagi dasar dari negara ini memerintahkan pemilihan Kepada Kabupaten Muara Enim dalam hal ini DPRD Muara ini adalah salah satu klausal wakil bupati tersebut bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan sekurang-kurangnya 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan tersebut. Ketika Pak Juarsa menjadi Bupati di tahun 2020 ditarik di situ titik nolnya diambil ke akhir masa jabatan Bupati Muara Enim di bulan September 2023 berarti lebih dari 18 bulan,” ungkapnya.
Lanjut Kaffah, Masalah ini telah melalui proses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya yakin majelis hakim yang terhormat pun pasti akan sangat mengerti persoalan ini dan saya yakin putusannya pun pasti akan adil sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Bahwa saya tidak perlu mengatakan apakah gugatan ini termasuk prematur atau dipaksakan atau dan sebagainya. Jelas kita lihat saja nanti itu poin yang saya untuk soal PTUN khusus PTUN menurut pasal 67 undang-undang, untuk gugatan PTUN tidak menghalangi aktivitas atau kebijakan daripada pejabat tata usaha negara untuk melakukan tindakan dalam hal ini Gubernur melakukan pelantikan ini adalah mandat daripada undang-undang. Tapi saya percaya dan yakin Bapak Gubernur dalam waktu dekat akan terpikir untuk melantik saya,” pungkasnya.
(AN)