Ada Apa ? DPMD Tolak Kotak Suara Pilkades Gasing Laut, Ini Penjelasannya

0 31

Banyuasin | Sriwijayaterkini.co.id – Kotak suara hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gasing Laut pada Selasa (30/11/2021) dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dibawanya kotak suara ini karena berkaitan dengan pengamanan suara dan kasus dugaan kecurangan Pilkades di Desa Gasing Laut.

Namun ketika sampai ke Dinas PMD, ternyata dinas tersebut keberatan untuk menerima kotak suara hasil Pilkades. Ketika diarahkan untuk diserahkan ke Dinas Kominfo, pihak calon Kades justru malah tidak setuju. Akhirnya kotak suara tersebut dibawa kembali ke Kantor Camat Talang Kelapa.

Tiga Calon Kades yang diwakili Suhardi, melalui kuasa hukumnya, Banua Hutagaul SH MH mengungkapkan, bahwa di dalam Perda penempatan kotak TPS itu memang di Desa atau Camat. Tadinya mau dikirim ke PMD untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi PMD tidak mau menerima.

Ketika kotak akan diarahkan ke Kominfo, sebaliknya justru Banuang tidak setuju dengan hal tersebut. “Saya tidak terima karena berkaitan dengan produknya dia (Kominfo), ditakutkan ada perubahan yang dilakukan jadi kita bawa lagi ke kantor Camat,” ujarnya.

Menurut Banua, pihaknya sudah membuatkan surat permintaan penyelesaian secara damai mulai dari Desa, Camat, Bupati dan semua pihak terkait. “Dalam hal ini memang ditanggapi, mungkin dalam waktu dekat akan ada penyelesaian, kalau tidak ada akan kami angkat secara hukum,” ujarnya.

Lanjut Banua, dalam permasalahan Pilkades Gasing Laut ini ada unsur terstruktur dan ada unsur pidananya seperti kelebihan suara dan mati lampu yang tidak ada septy-nya. Artinya ada unsur kesengajaan, yang paling nyata adalah bagi pemilih yang punya hak, tapi tidak di berikan.

“Kemudian dari indikasi tanggal dan waktu hasil Pilkades begitu keluar print out berbeda, harusnya tanggal 17, ini menjadi tanggal 5, tanggal 27 dan bulan berbeda, berarti ini ada dugaan seolah sudah di rencanakan sebelum-sebelumnya.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan, Harapan saya demokrasi kita jangan di cedera lagi kalau bisa dilaksanakan dengan baik dan jujur, bila perlu kalau masyarakat bawah tidak ngerti secara teknologi pake yang manual aja,” katanya.

Pendamping hukum calon Kades, Nur Ahmad Susanto, SH menambahkan agar masalah ini secepatnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. “Saya mendesak agar kotak segera dibuka, tentunya disesuaikan dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PMD Banyuasin mengatakan pihaknya tidak mungkin menerima kotak suara tersebut. Selain tidak tersedia ruangan yang cukup, tetapi dirinya tidak bisa membayangkan akan apa jadinya jika semua kotak suara dibawa ke Dinas PMD.

“Memang ada kotak suara dari pihak Calon Kades, alasannya untuk menghindari kotak direkayaksa, tp secara aturan kotak memang ada di Kecamatan, kalau di Dinas nanti tidak mencukupi (ruangannya),” katanya.

Untuk masalah yang ada dalam Pilkades, pihak pemerintah Kabupaten Banyuasin telah membentuk tim sengketa Pilkades yang terdiri dari Dinas PMD, Kominfo, Inspektorat dan Anggota Komisi I. nantinya direkap semua sanggahan dan pihak yang berkompeten akan menjawab itu.

“Dari 240 Desa, sudah direkap 15 sanggahan dari calon Kades dengan bobot masalah yang berbeda, ada yang hanya tidak puas dan melampirkan bukti-bukti. Ada masalah e-voting, DPT, surat suara dll, masing-masing akan kita paparkan dan tim yang akan menilai, apakah ini nantinya akan ada pemikihan ulang, dibatalkan atau dilantik,” tandasnya.
(Denny)

Leave A Reply

Your email address will not be published.