BPJS Kesehatan Sinergikan Program JKN KIS dengan Disnaker Kota Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnews – Dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta mengoptimalkan fungsi dan peran pengawasan dan kepatuhan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Palembang terus melakukan upaya-upaya strategis untuk meningkatkan capaian kepesertaan JKN-KIS dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kota Palembang. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Palembang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang tentang Sinergi Perluasan Cakupan Kepesertaab dan Penegakan Hukum dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, (19/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang “Yanurpan Yany” mengemukakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah di lakukan sebelumnya.
“Untuk kali ini kerja sama kita lakukan lagi dengan harapan lebih optimal dan fokus untuk meningkatkan kepatuhan peserta JKN-KIS, khususnya para pelaku usaha terhadap pekerjanya dimana kami siap mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Kota Palembang,” ujar Yanurpan.
“Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam sinergi dalam berbagai hal agar tercapai hasil yang maksimal untuk program JKN KIS, sehingga jika terjadi kendala dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama Rudhy Suksmawan Hardhiko selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengharapkan komitmen dalam bentuk perjanjian kerja sama ini dapat diterapkan secara optimal dan koordinasi dengan intansi dan lembaga lain perlu lebih ditingkatkan agar program JKN ini dapat berjalan sesuai harapan Pemerintah.
Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidakpatuhan terhadap Badan Usaha tersebut.
“Komitmen bersama ini harus diimplementasikan secara baik sehingga nantinya bisa berjalan optimal dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh lembaga dan intansi yang mendukung suksesnya program JKN-KIS selama ini,” kata Rudhy.
“Berdasarkan data per Oktober 2021 tercatat sebanyak 4.390 Badan Usaha dengan jumlah peserta sebanyak 278.716 jiwa telah didaftarkan menjadi peserta JKN KIS Pekerja Penerima Upah,” tutup Rudhy.
(***) (YL)