Terima Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD PALI : Kami akan Panggil Pihak PT Proteksindo

0 53

PALI | Sriwijayaterkini.co.id – Sejumlah karyawan perkebunan sawit PT Proteksindo Utama Mulia (PUM) Divisi I Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (14/06/21).

“Kami menuntut hak kami dari Proteksindo gaji sudah beberapa bulan dari 2020 bahkan 2021 ini tidak dibayar, 10 bulan gaji dan 2 bulan THR. Perusahaan mendapatkan hasil panen buah sawit 200 sampai 300 ton per bulan, jadi kemana hak-hak karyawan tadi kalu tidak dibayar, sampe THR dua tahun berturut-turut tidak bayar, jadi karyawan menuntut hak, itulah tuntutan karyawan, karena merasa ada produksi karyawan menuntut hak, jadi kalau seandainya tidak ada produksi apa yang akan dituntut,” kata Mus Mulyadi didampingi Dedi Ismanto dan Suprianto saat dibincangi pali.co.id di depan kantor DPRD PALI.

Menurut mereka, pihaknya pernah dijanjikan manajemen kebun akan dibayar dengan menjual beberapa aset perusahaan.

“Pupuk sama bibit, kalau bibit kurang lebih 30 ribu batang, pupuknya itu kalau tidak 200-an ton, masalah besi buruk alat berat, jonder, mobil, wahon gandengan jonder, becko loader dijual untuk mengutamakan membayar gaji karyawan, tetapi masih belum juga dibayar,” terang mereka.

Selain itu, sebelumnya karyawan perusahaan pernah bertemu langsung dengan direktur PT. PUM Paulus Yunanda, namun pihak perusahaan tidak ada niat untuk membayarkan gaji dan THR yang selama ini belum dibayar.

“Mereka merasa tidak ada hutang, kalau dari direktur itu mengatakan tidak ada hutang, makanya dia sanggup kalau mau jalur hukum, jalur hukum, kata mereka, bahkan dia sanggup untuk membiayai pengacara, saat kami menanyakan kepada beliau langsung,” jelas Suprianto.

Mereka menuturkan, kedatangannya bukan tanpa sebab, pihaknya hanya memperjuangkan haknya dan berusaha mencari solusi atas nasibnya kepada wakil rakyat PALI. Mereka minta difasilitasi pertemuan dengan manajemen PT Proteksindo, karena  sudah berulang-ulang bertemu belum mencapai kesepakatan.

Sementara itu, DPRD PALI melalui Ketua Komisi III Edi Eka Puryadi, S.Sos didampingi anggota Husni Thamrin, Ubaidillah, SH, Iip Fitriyansah, Zulihardi dan Jodika, SE mengatakan akan segera menindaklanjuti atas laporan masyarakat kepada pihaknya.

“Kita akan jadwalkan pertemuan selanjutnya dengan memanggil direktur PT. PUM, Plt Manajer Kebun dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PALI,” tegas Eka saat menanggapi karyawan PT PUM diruang rapat DPRD PALI.

Diwaktu terpisah, Plt Manager PT. PUM Kusnedi membenarkan bahwa pihaknya belum membayar gaji kepada karyawan.

“Kalau sepuluh bulan salah, cuma enam bulan, berarti selama ini mereka menerima hasil bagian dari panen dianggap apa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat itu manajemen pusat perusahaan sedang mengalami permasalahan keuangan sehingga perusahaan belum bisa membayar gaji dan THR.

“Apa sebelumnya ada gajian, itu bukannya 2 tahun berturut, itulah asal-asalan membuat laporan, karena akitivas perusahaan pernah stop selama enam bulan, sudah itu panen, ada yang dapat 500 sebulan, karena bagi hasil buah, bukannya gaji,” bebernya.

Menurut dia, penjualan aset perusahaan menjadi keputusan manajemen pusat PT PUM.

“Itu urusan perusahaan, bukannya urusan kita, bukannya saya yang menjualnya,” tutupnya.

Laporan : Efran

Leave A Reply

Your email address will not be published.