Langgar Aturan Perizinan, Koat Coffee Disegel Satpol PP Palembang
Palembang, sriwijayaterkini.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama sejumlah dinas terkait melakukan penerimaan terhadap Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Rabu (5/11/2026). Tindakan ini dilakukan karena Koat Coffee beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH, MH, menegaskan bahwa persetujuan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Menurutnya, perjanjian tersebut bersifat sementara dan akan dicabut jika pihak manajemen telah mengurus dan melengkapi seluruh izin usaha yang dipersyaratkan.
“Setelah mereka memiliki izin, segelnya akan kita buka. Pemkot Palembang sangat terbuka terhadap investor, tetapi kewajiban yang berkaitan dengan perizinan seperti AMDAL, lalu lintas, dan aspek teknis lainnya harus dipenuhi,” ujar Herison.
Herison juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan membunuh pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Apalagi dengan sistem digitalisasi yang ada saat ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan.
“Kalau seandainya ada yang mengecewakan, silakan tersingkir dan dilaporkan. Bapak Walikota akan menyampaikan laporan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, Herison menjelaskan bahwa Pol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Penyegelan Koat Coffee merupakan pelanggaran lebih lanjut dari pelanggaran aturan, karena café tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi.
Sementara itu, Kepala UPTD PUPR Ilir Barat I, Edward Apriyadi, menuturkan bahwa ia telah memberikan peringatan sejak awal terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum dipenuhi oleh Koat Coffee.
“Kami sudah diperingatkan berkali-kali. Pihak Koat Coffee hanya membuat Izin Pernyataan Mandiri (IPM) dan itu tidak cukup. Proses peringatannya bahkan sampai pada SP3. Artinya penerimaan ini sudah sesuai prosedur,” terang Edward.

Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si., mengatakan hal senada. Menurutnya, janji tersebut dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan instansi terkait.
“Kita sudah datangi dan beri peringatan. Karena belum ada izin, maka untuk sementara Koat Coffee ditutup. Jika izinnya keluar, segelnya akan dibuka,” ungkapnya.
Di sisi lain, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, menyampaikan bahwa pihak pusat akan segera mengurus izin yang dibutuhkan. Ia berharap penutupan ini tidak berlangsung lama karena berdampak pada nasib karyawan.
“Kami berharap tidak lama lagi ditutup. Karena kami sedang memikirkan operasional dan karyawan yang tetap butuh bekerja,” ujarnya.
Pihak manajemen pusat, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.
Dengan adanya perjanjian ini, Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan bahwa meskipun mendukung investasi, aturan dan kewajiban hukum tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha. (DNL)