ASN di Muba Tembak Mati Pencuri Sawit, Libatkan Anak Saat Buang Jasad

0 5

Palembang, beritaterkini.co.id-

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menembak mati seorang pria yang ketahuan mencuri buah sawit di kebunnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa. Korban diketahui bernama Rocki Marciana (39), seorang nelayan yang ditemukan tewas dengan luka tembak di tangan, badan, dan kepala.

Pelaku, Muhammad Fajri (45), merupakan ASN yang juga berprofesi sebagai petani sawit.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka memergoki korban sedang mencuri buah sawit di kebunnya.

“Korban sempat ditembak dua kali mengenai paha kiri dan tangan kanan. Tersangka lalu pulang ke rumah, namun beberapa jam kemudian kembali ke lokasi bersama anaknya berinisial TH (16),” kata Tri Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025).

Saat kembali, Fajri mendapati korban masih hidup. Ia kemudian menembak lagi ke arah kepala korban hingga tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal, Fajri memasukkan jasad Rocki ke dalam karung dengan bantuan anaknya yang menerangi lokasi menggunakan senter.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di area persawahan sekitar 350 meter dari lokasi kejadian. Keduanya sempat kembali ke tempat kejadian untuk membersihkan bercak darah dan jejak di sekitar lokasi.

Empat hari berselang, keluarga korban melapor ke polisi karena Rocki tak kunjung pulang.

Penyelidikan mengarah pada Fajri dan anaknya. Polisi menangkap keduanya di rumah pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Dalam pemeriksaan, Fajri mengaku kesal karena kebunnya kerap menjadi sasaran pencurian.

“Saya sudah beberapa kali mengingatkan agar tidak mencuri lagi, tapi tetap diulangi,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, satu pompa angin, satu unit sepeda motor, satu butir peluru dari tubuh korban, serta pakaian korban.

Muhammad Fajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara anaknya, TH, dijerat Pasal 338 jo 55 atau 56 KUHP karena turut membantu tindakan pidana.

Keduanya terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (DNL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.