Terkait SPMB 2025, Koalisi Aktivis Sumsel Desak Gubernur Batalkan Juknis Diskriminatif
Palembang, sriwijayaterkini.co.id – Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan tahun 2025, khususnya di Kota Palembang memicu gelombang kekisruhan dan protes. Berbagai kalangan, terutama aktivis peduli pendidikan di Sumsel, menyoroti kebijakan yang dinilai sangat merugikan calon siswa.
Salah satu suara kritis datang dari pengamat pendidikan sekaligus Ketua DPW PEKAT Indonesia Bersatu Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans didampingi Yogi Bob, Ramogers SH, Jacklin. Ia secara tegas mengkritisi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, menyebutnya “diskriminatif dan tidak peka terhadap realita.”
Menurut Suparman, Juknis tersebut tidak mempertimbangkan kesenjangan antara jumlah lulusan SMP/MTs yang mendaftar dengan daya tampung SMA/SMK Negeri di Palembang. “Mungkin hanya 30-40% dari pendaftar yang bisa diterima di sekolah tujuan,” ungkapnya.Kamis (05-06-2025).
Yang lebih ironis lagi, lanjut Suparman, adalah Keputusan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor 067/5755/SMA.1/DISDIK/2025 tentang Penetapan Daya Tampung dan Wilayah Penerimaan Murid Baru. Keputusan ini dinilai irrasional karena membatasi jumlah Rombongan Belajar (Rombel) di tiap SMAN, padahal minat calon siswa tiga kali lebih banyak dari kuota yang ditetapkan. Hal inilah yang menjadi alasan utama banyak siswa gagal dalam SPMB.
Suparman menyoroti perbedaan kuota rombel antar-SMA Negeri. Ada sekolah yang diberi kuota maksimal 12 rombel, sementara ada yang hanya 8 rombel, bahkan beberapa SMAN favorit hanya 10-11 rombel. “Jika Disdik Provinsi lebih peka dan akomodatif, seharusnya semua SMA Negeri diberi kuota rombel yang sama tanpa diskriminasi, yaitu 12 rombel,” tegasnya.
Akibatnya, SPMB 2025 dinilai jauh dari perbaikan, justru semakin kusut dan kisruh. Untuk mengatasi kekecewaan masyarakat, Suparman menawarkan satu-satunya solusi: Gubernur Sumatera Selatan harus mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor 067/5755/SMA.1/DISDIK.SS/2025.
“Gubernur perlu melakukan koreksi dan revisi terhadap pembatasan kuota rombel di beberapa SMA Negeri yang masih memungkinkan untuk penambahan menjadi pola maksimal 12 rombel,” jelasnya.
Ia juga menekankan agar Gubernur dan Wakil Gubernur konsisten dengan janji politiknya untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Seruan Aksi Solidaritas:
Menyikapi kondisi ini, Koalisi Aktivis Menggugat SPMB 2025 akan menggelar aksi damai sebagai bentuk seruan solidaritas. Aksi ini akan dilaksanakan pada:
* Selasa 11 Juni 2025
* Pukul 10.00 WIB di Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel
* Pukul 13.00 WIB di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel
Koalisi Aktivis Menggugat SPMB 2025 menyerukan kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan pembatasan kuota rombel ini untuk hadir bersama-sama dalam aksi, membawa serta keluarga, sanak famili, dan tetangga. “Dengan kekuatan rakyat, kami yakin suara kita akan didengar dan diakomodir,” tutup Suparman Romans.
“Perjuangan ini bukan mencari jasa, tapi untuk mewariskan generasi muda yang terdidik, cerdas, dan unggul.”
Sementara Romogers SH,juga menyampaikan :Pendidikan merupakan hak dasar bagi warga negara sesuai yang di amanah kan oleh UUD 45 … dimana negara harus hadir mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya bagaimanaa mau cerdas kalau hak hak untuk mendptkan pendidikan dibatasi .apa lagi hal ini kita kaitan dengan motto menuju Indonesia emas 2045. Bila hak hak dasar pendidikan tidak di peroleh oleh rakyat.tentu kita minta gubernur Sumsel harus hadir sebagai representatif mewakili pemerintah,” ujar Ramogers.
Senada juga yang disampaikan Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Sumsel,Jacklin mengatakan :
Amanat Undang undang 1945 pasal 31 ayat 1.”Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan ”
Artinya pendidikan merupakan hak warga negara secara mutlak,oleh karenah itu pemerintah Sumsel wajib memenuhi hak pendidikan bagi warga masyarakat Sumatera Selatan,jika tidak artinya Gubernur Sumsel dalam hal ini dinas provinsi Sumatera Selatan telah lalai melakukan pembangkangan terhadap Konstitusi kita UUD 1944.Pungkas jacklin.*